Terungkap Pengacara Borong Valas Usai Ronald Tannur Divonis Bebas

7 hours ago 3
Jakarta -

Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, ternyata memborong valuta asing (valas) hingga Rp 37 miliar. Aksi borong valas itu dilakukan Lisa setelah kliennya divonis bebas.

Hal tersebut terungkap ketika Direktur money changer PT Indra Forexindo, Agus Sardjono, bersaksi dalam sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Adapun, Agus bersaksi untuk terdakwa tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya) di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa (21/1/2025).

Sedikit gambaran, ketiga hakim PN Surabaya itu didakwa menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.

Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan Pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.

Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.

Lisa Borong Valas Pakai KTP Anak

Pengacara Ronald Tannur buka suara soal penerapan pasal pembunuhan yang dinilai tidak tepat. Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim.

Dalam persidangan terbaru, Agus--yang merupakan direktur money changer--mengungkap lebih dari 25 transaksi yang dilakukan kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa. Agus mengatakan transaksi yang dilakukan Lisa menggunakan KTP anaknya, Hutomo Septian.

"Tadi Saudara mengatakan bahwa Hutomo Septian inilah yang memakai ID-nya yang dipakai untuk transaksi ini. Kemudian Saudara tidak menanyakan alasannya kenapa harus anaknya gitu kan? Padahal itu kan yang bersangkutan ada di situ Lisa itu?" tanya jaksa.

"Yang pertama sudah saya jelaskan Pak, bahwa pada saat dia datang itu, ibu Lisa tidak mau ngasih KTP tapi ibu Lisa-nya memberikan, bicara sama anaknya, 'udah pakai KTP kamu aja' pakai anaknya itu. Ya udah baru kita transaksi bisa jalan," jawab Agus.

Dia mengatakan transaksi yang sering dilakukan Lisa berupa pembelian valas. Total nilainya, kata Agus, mencapai Rp 37 miliar.

"Kemudian dari 25 transaksi ini kan hampir sejumlah Rp 37.080.369.000?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Agus.

Dia mengatakan Lisa selalu meminta anak buahnya untuk mengambil pembelian valas tersebut. Dia menuturkan tak ada surat kuasa dalam pengambilan duit tersebut.

"Kemudian, kalau penjelasan lebih lanjut lagi di dalam keterangan ini bahwa si Lisa ini tidak bisa mengambil langsung kepada pihak daripada money changer tetapi ia menugaskan dua orang, Hana sama Lisa?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Agus.

"Kemudian, kan aturan mainnya kalau dia memerintahkan di luar yang bersangkutan tentunya kan harus ada surat kuasa?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Agus.

"Ini ada surat kuasanya nggak yang dibuat oleh Saudara Lisa ini?" tanya jaksa.

"Tidak Pak karena kita melakukan saling percaya karena Ibu Lisa-nya itu kan konfirmasi sebelum barang itu diserahkan kita harus konfirmasi dulu sama Bu Lisa. Bu Lisa juga kasih tahu, 'Gus nanti yang ambil si Hana' nah nanti si Hana itu kami foto, sudah difoto dikirim ke Bu Lisa baru kita konfirmasi, 'bu yang ambil orangnya ini?' 'iya' dikasihkan Pak," jawab Agus.

Money Changer Tolak Transaksi Lisa Usai Curigai Vonis Bebas Ronald Tannur

Gregorius Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti alias Andini (27) alias Dini. Ronald merupakan anak anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur. Ini tampang Ronald saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). Ronald Tannur. Foto: ANTARA FOTO/DIDIK SUHARTONO

Agus menaruh curiga terhadap Lisa usai mengetahui Ronald Tannur divonis bebas. Atas kecurigaan itu, Agus pun memutuskan menolak melayani Lisa.

Jaksa awalnya menanyakan kebiasaan Lisa ketika melakukan transaksi di money changer. Agus pun menjawab, transaksi yang sering dilakukan ialah pembelian valas.

"Apakah pada saat ibu Lisa menukarkan menjual atau membeli lebih sering?" tanya jaksa.

"Semua itu rata-rata membeli Pak," jawab Agus.

Agus mengaku waswas setelah mengetahui profil Lisa. Dia mengaku berhati-hati setelah tahu jika Lisa menjadi pengacara Ronald Tannur dan bisa memenangkan kasus kematian Dini Sera Afrianti tersebut.

"Profilnya setelah kami melakukan searching di Google bahwa ketahuan mereka punya lembaga kayak penasihat hukum gitu. Jadi kami itu waswas, kami juga melakukan pelaporan ke PPATK segala macam dan setelah itu kami harus hati-hati. Karena setelah melihat, kebetulan Ibu Lisa menangani kasus Tannur itu," ujar Agus.

Agus mengaku menolak melayani transaksi Lisa usai mendengar vonis bebas Ronald Tannur. Dia khawatir pembelian dan penukaran valas yang dilakukan Lisa berkaitan dengan kasus tersebut.

"Ronald Tannur maksudnya?" tanya jaksa.

"Iya, jadi kemudian setelah kita tahu beliau memenangkan persidangan itu, beliau minta lagi kepada saya untuk membeli, tapi saya ngerasa nggak mau, maksud saya, saya nggak usah lagi Bu Lisa waktu itu, 'Bu saya tidak melayani ibu lagi'. Masalahnya saya takut juga karena ibu sering beli dolar banyak takutnya kasusnya ada hubungannya dengan apa ya mungkin pencucian uang atau gimana saya nggak tahu yang penting saya ada keraguan di situ aja," ujar Agus.

Agus mengaku mengetahui vonis bebas Ronald Tannur dari berita. Dia sengaja membuat alasan untuk menolak melayani transaksi Lisa usai mendengar vonis bebas Ronald Tannur.

"Pak Agus tadi di sekitar Agustus menolak untuk menjual karena tahu Lisa menangani perkara Ronald. Dari mana Pak Agus tahu saudara Lisa yang menangani perkara Ronald?" tanya jaksa.

"Kan dia ada di Google, di Google udah ketahuan bahwa Lisa sedang menangani, waktu itu juga kita pernah nanya 'Bu, ibu kok bisa memenangkan kasus pembunuhan itu'. Terus ibunya komplain, memang orangnya ini, ini, ini, jadi malah ngomel ke saya. Saya bilang gini, saya udah nggak yakin maksud saya artinya gimana ya kok bisa menang. Terus beliau mau beli lagi saya nggak sanggupin saya bilang barangnya nggak ada, alasan gitu aja," jawab Agus.

"Untuk majelisnya pada saat itu apakah saudara pernah mendengar nama-nama para terdakwa?" tanya jaksa.

"Tidak," jawab Agus.

(taa/azh)


Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial