Jakarta -
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, mengakui memberikan uang Rp 5 miliar untuk pengurusan kasasi perkara Ronald ke mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar perkara, Zarof Ricar. Lisa mengatakan fee Zarof untuk pengurusan kasasi itu sebesar Rp 1 miliar.
Hal itu disampaikan oleh Lisa Rachmat saat diperiksa sebagai saksi mahkota, yakni terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lain dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/5/2025). Lisa bersaksi untuk terdakwa Zarof Ricar dan ibu Ronald, Meirizka Widjaja.
Mulanya, Lisa mengatakan pemberian uang Rp 5 miliar untuk pengurusan kasasi Ronald bukan permintaan yang disampaikan Zarof. Dia mengatakan angka itu muncul dari dirinya langsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Angkanya langsung Rp 5 (miliar) atau sebelumnya angkanya terlalu tinggi kemudian saudara tawar?" tanya jaksa.
"Tidak ada, Pak, tidak ada tawar-menawar," jawab Lisa.
"Jadi saudara angka Rp 5 (miliar) ini saudara yang sebut?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Lisa.
Jaksa mendalami komunikasi antara Lisa dan Zarof. Lisa mengaku meminta bantuan Zarof agar putusan kasasi Ronald menguatkan putusan bebas di tingkat pertama, yakni di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Kemudian, untuk terdakwa Zarof Ricar sendiri mendapatkan apa?" tanya jaksa.
"Ya saya bilang, 'Pak Rp 5 (miliar) ini tolong dibantu untuk menguatkan PN'," jawab Lisa.
Jaksa mendalami fee yang diperoleh Zarof terkait pengurusan kasasi Ronald. Lisa mengakui berencana memberikan fee Zarof sebesar Rp 1 miliar.
"Kemudian, untuk terdakwa Zarof Ricar sendiri apakah juga mendapatkan uang yang Rp 5 miliar tersebut?" tanya jaksa.
"Memang beliau mengatakan 'untuk saya', saya bilang Rp 1 (miliar), tapi belum saya laksanakan," jawab Lisa.
"Dari pihak terdakwa menyatakan dapat apa, Rp 1 (miliar). Ini permintaan dari terdakwa Zarof Ricar atau saudara sendiri yang menyebut angka ini?" tanya jaksa.
"Ya saya sendiri yang menyebut angka Rp 1 (miliar)," jawab Lisa.
Lisa mengatakan rencana fee Rp 1 miliar itu belum ia serahkan ke Zarof. Dia mengatakan hanya menyerahkan uang Rp 5 miliar ke Zarof dalam bentuk mata uang dolar Singapura dalam dua kali penyerahan untuk pengurusan kasasi Ronald.
"Cuman yang direalisasikan untuk penyerahannya yang Rp 5 (miliar) ini menurut saksi?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Lisa.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Meirizka memberi suap agar anaknya divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera. Suap itu diberikan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Ronald.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp 3,6 miliar)," kata jaksa dalam sidang dakwaan Meirizka di PN Tipikor Jakarta, Senin (10/2).
Suap itu diberikan melalui pengacara bernama Lisa Rachmat yang juga jadi terdakwa. Uang suap tersebut lalu diserahkan kepada tiga hakim majelis kasus Ronald Tannur di PN Surabaya, mulai Erintuah Damanik, Mangapul, sampai Heru Hanindyo. Tiga hakim itu juga telah menjadi terdakwa.
Sementara Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Selain itu, Zarof didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.
Adapun Ronald telah dihukum 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi. Dia sedang menjalani hukuman penjara.
(mib/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini