Bekasi -
Polisi menangkap empat pelaku tawuran di Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Aksi tawuran ini menewaskan korban berinisial MA (17).
"Untuk pelaku yang sudah ditangkap ada empat orang, satu di antaranya masih berusia 16 tahun," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (30/1/2025).
Empat pelaku tersebut yakni AR alias B (18), AJS alias A (18), BR alias P (22), dan MFH alias F (16). Keempatnya ditangkap di tiga lokasi berbeda, yaitu di Cabangbungin, Sukatani, dan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para pelaku ini melakukan tawuran dengan membawa senjata tajam untuk menyerang korban MA hingga mengalami luka di bagian pinggang yang mengakibatkan korban meninggal dunia," imbuhnya.
Aksi tawuran itu terjadi di Jalan Raya Pebayuran-Sukatani, Kampung Bakung Kidul, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (26/1) sekitar pukul 03.10 WIB. Kejadian ini sempat viral di media sosial.
Dalam rekaman video yang beredar terlihat dua kelompok saling serang. Mereka mempersenjatai diri dengan senjata tajam besar nan panjang. Kedua kelompok ini kemudian kejar-kejaran sambil mengayun-ayunkan senjata tajam.
"Untuk para pelaku kami jerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan/atau pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951," imbuh Mustofa.
Mustofa menjelaskan awalnya korban bersama kelompoknya dari Kampung Kobak Rotan terlibat tawuran dengan kelompok pelaku. Mereka saling beradu senjata tajam di Jalan Pebayuran-Sukatani, pada Minggu (26/1) dini hari lalu.
"Kemudian melintas tersangka BR dengan mengendarai sepeda motor, di mana pada saat itu tersangka BR memutarbalikkan sepeda motor kemudian turun hendak membantu tersangka AR yang dalam keadaan kalah," jelasnya.
Bersenjata 'Tongkat Malaikat'
Mustofa mengungkap peran tersangka BR. Tersangka BR kemudian saat itu mengambil senjata dan melakukan penyerangan kepada kelompok korban.
"Tersangka BR mengambil senjata tajam berupa parang atau 'tongkat malaikat' yang terbuat dari besi pipih dengan panjang ± 168 Cm dengan ujung plat besi segitiga yang runcing dan tajam dari tangan tersangka AR," paparnya.
Tersangka BR kemudian mengayunkan sajam itu ke arah lawan hingga keduanya saling 'perang' sajam. Ayunan sajam tersangka BR kemudian mengenai korban MA.
"Korban MA jatuh di jalan cor-coran dan kemudian menjatuhkan diri ke sungai dangkal di sebelah jalan yang kemudian berdiri dan lari ke persawahan," ungkapnya.
Setelah itu tersangka BR dkk melarikan diri. Sementara korban kembali ke jalan cor-coran dan melambaikan tangan ke arah teman-temannya namun akhirnya terjatuh.
"Korban saat itu sempat dilarikan ke rumah sakit, namun meninggal dunia dalam perjalanan," tutur Mustofa.
Sementara itu, Kapolsek Pebayuran Kompol Hotma Sitompul mengatakan saat ini para pelaku diamankan di Polsek Pebayuran. Sejumlah barang bukti disita, antara lain sebilah sajam 'tongkat malaikat, sebilah celurit bergagang kain merah, dan sebilah senjata tajam jenis corbek ukuran 187 cm.
(mei/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu