Jakarta -
Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya), Uji Astuti mengatakan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, mengirimkan uang senilai Rp 10 juta usai putusan bebas dibacakan di persidangan. Sidang beragendakan pembacaan putusan tersebut digelar pada 24 Juli 2024 silam. Uji mengatakan uang itu diberikan Lisa melalui satpam pengadilan bernama Sepyoni.
Uji dihadirkan jaksa sebagai saksi kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa tiga hakim nonaktif PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/1/2025).
"Menyampaikan Rp 10 juta itu yang pertama kali, kan tadi Ibu menerangkan pernah saya kembalikan ke Sepyoni (satpam PN Surabaya)?" tanya jaksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan mengembalikan, jadi gini. Pak Sepyoni datang, 'Bu ini ada titipan dari Bu Lisa',"jawab Uji.
"Tanggal 20? tanya jaksa.
"Pas habis putusan itu," jawab Uji.
"Masih di hari putusan itu?" tanya jaksa.
"Iya. Terus saya bilang, 'kok berani-beraninya. Sana, kembalikan'," jawab Uji.
Uji mengaku langsung meminta Sepyoni mengembalikan duit itu ke Lisa. Dia mengatakan ia dua kali menolak uang itu saat Sepyoni ingin memberikannya kepadanya.
"Saya ndak terima, saya kembalikan. Karena saya sudah merasa menyuruh kembalikan, berapa waktu saya udah nggak ada kabar lagi. Setelah beberapa waku itu, Pak Sepyoni datang lagi ke saya. Datang lagi, 'Bu, ini saya sudah berusaha untuk mengembalikan tapi ndak mau untuk dikembalikan'," jawab Uji.
"Kemudian akhirnya uang tersebut?" tanya jaksa.
"Saya belum menerimanya lagi, saya bilang, 'Itu tanggung jawabmu.' Terus akhirnya saya nggak ada kabar lagi. Nah yang ketiga itu sekitar akhir Oktober si Pak Sepyoni datang. Datang dengan menyampaikan bahwa, 'Bu, uangnya sudah terlalu lama di saya, saya minta maaf saya khilaf'," jawab Uji.
"Itu pada saat kejadian adanya pada kejadian tanggal 23 atau Oktober kapan kira-kira?" tanya jaksa.
"Akhir Oktober," jawab Uji.
Uji mengatakan akhirnya menerima duit itu pada penyerahan ketiga oleh Sepyoni. Namun, dia mengatakan uang itu masih ada dan ingin mengembalikan ke penyidik.
"Terkait dengan pemberian uang Sepyoni itu yang tadi ibu bilang setelah putusan, Sepyoni berusaha mau ngasih ibu Rp 10 juta itu, Ibu tolak. Kedua, Ibu tolak. Kemudian ketiga, Ibu terima. Berapa yang Ibu terima?" tanya jaksa.
"Jumlahnya Rp 10 juta saya terimanya Rp 9,5 juta," jawab Uji.
"Rp 500 ribunya buat Sepyoni?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Uji.
"Uang itu ibu kasih lagi ke lain atau ibu pergunakan untuk keperluan ibu atau buat apa?" tanya jaksa.
"Uangnya masih ada sampai saat ini, ada niat waktu di penyidik mau mengembalikan tapi katanya ya kalau uang sudah di tangan sudah susah Bu," jawab Uji.
Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya didakwa menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan SGD 308.000 (tiga ratus delapan ribu dolar Singapura)," kata jaksa penuntut umum.
Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.
Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rachmat mengurus perkara itu. Lisa Rachmat kemudian menemui mantan Pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.
Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.
(mib/dnu)