Prabowo Terbitkan Aturan TKDN buat Belanja Pemerintah-BUMN, Ini Isinya

1 day ago 6

Jakarta -

Kementerian Perindustrian dan industri mengapresiasi terbitnya Perpres (Peraturan Presiden) baru tentang PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa) Pemerintah. Perpres itu adalah Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No 16 Tahun 2018 tentang PBJ Pemerintah.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, regulasi baru ini mengatur tentang kewajiban pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk membeli produk yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Produk Dalam Negeri (PDN).

"Kami dan perusahaan industri sangat mengapresiasi Bapak Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto yang telah menandatangani Perpres No 46 Tahun 2025 dan menerbitkannya. Regulasi ini menjadi angin segar bagi industri di tengah tekanan demand domestik saat ini, terutama bagi industri yang menghasilkan produk yang dibeli oleh pemerintah dan BUMN/BUMD," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (7/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenperin dan perusahaan industri mengapresiasi munculnya ayat baru pada pasal 66 Perpres No 46 Tahun 2025, yang mengatur tentang urutan prioritas belanja pemerintah dan BUMN/BUMD. Disebutkan pemerintah wajib memprioritaskan pembelian produk ber-TKDN atau PDN dibandingkan produk impor.

Urutan prioritas belanja pemerintah atas produk ber-TKDN dan PDN sesuai dengan pasal 66 Perpres No 46 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:

1. Jika ada produk yang penjumlahan skor TKDN dan BMP (Bobot Manfaat Perusahaan) nya lebih dari 40%, maka yang bisa dibeli pemerintah melalui PBJ adalah produk yang ber-TKDN di atas 25%.

2. Jika tidak ada produk yang penjumlahan skor TKDN dan BMP nya di atas 40%, tapi ada produk yang memiliki skor TKDN di atas 25%, maka produk yang memiliki skor TKDN di atas 25% bisa dibeli pemerintah melalui PBJ Pemerintah.

3. Jika tidak ada produk yang ber-TKDN di atas 25%, maka pemerintah bisa membeli produk yang ber-TKDN lebih rendah dari 25%.

4. Jika tidak ada produk yang bersertifikat TKDN, maka pemerintah bisa memberli PDN yang terdata dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS).


Regulasi baru ini memperbaiki regulasi sebelumnya, yaitu Perpres No 16 Tahun 2018 tentang PBJ Pemerintah. Pada Perpres tersebut, pemerintah bisa langsung membeli produk impor ketika industri dalam negeri belum mampu menyediakan produk yang penjumlahan skor TKDN dan BMP nya di atas 40%.

Regulasi baru juga mengatur urutan prioritas belanja pemerintah atas produk ber-TKDN dan PDN yang belum diatur dalam regulasi lama. Menurut Agus, regulasi ini sejalan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sarasehan Ekonomi pada pertengahan bulan April lalu.

"Presiden meminta agar kebijakan TKDN direlaksasi dan diubah menjadi insentif. Regulasi PBJ ini telah sesuai dengan arahan Presiden tersebut," sebut Agus.

Kemenperin berkomitmen untuk mereformasi kebijakan TKDN terutama kebijakan terkait Tata Cara Perhitungan TKDN agar lebih sederhana, waktu singkat, dan berbiaya murah. Langkah tersebut bertujuan agar semakin banyak produk industri dalam negeri yang memiliki sertifikat TKDN dan dibeli oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.

Agus menambahkan, Kemenperin telah memulai reformasi kebijakan TKDN jauh sebelum Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan kenaikan tarif masuk impor ke AS pada awal April 2025. Menperin bersama jajaran Kemenperin telah memulai pembahasan reformasi Tata Cara Perhitungan TKDN sejak Januari 2025.

Jadi, reformasi kebijakan TKDN tidak disebabkan karena kebijakan tarif resiprokal Presiden Trump atau tekanan akibat perang dagang global akan tetapi berdasarkan kebutuhan industri dalam negeri Indonesia. Agus menyebut selalu mengikuti kebijakan dan arahan Prabowo dalam membangun industri manufaktur.

"Kemenperin selalu memiliki misi dan semangat untuk membuka kesempatan sebesar-besarnya pada penciptaan usaha baru dan peningkatan iklim investasi yang kondusif," tutur Agus.

"Jauh hari sebelum langkah deregulasi diambil Pemerintah merespon kebijakan tarif Amerika Serikat, kami telah memulai upaya mereformasi kebijakan TKDN, baik dari sisi formulasi penghitungan komponen dalam negeri yang lebih berkeadilan maupun penyederhanaan proses bisnis penerbitan Sertifikat TKDN," sambungnya.

Rumusan kebijakan reformasi TKDN tersebut telah dilakukan uji publik dan saat ini tengah dalam tahap finalisasi. Agus berharap reformasi TKDN ke depan semakin meningkatkan minat usaha dan investasi di tanah air, serta meningkatkan kontribusi sektor manufaktur pada perekonomian nasional.

(acd/acd)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial