Jakarta -
Belakangan muncul polemik jika keberadaan UU BUMN melemahkan aparat menjerat petinggi perusahaan pelat merah. Hal ini disebabkan oleh adanya salah satu poin yang menyebutkan jika jajaran direksi hingga komisaris BUMN tidak termasuk sebagai pejabat penyelenggara negara. Dengan demikian, mereka bisa lolos dari penyelidikan KPK apabila terlibat dalam kasus korupsi.
Oleh karenanya, Menteri BUMN, Erick Thohir langsung memberi pernyataan tegas. Menurutnya, setiap direksi dan komisaris di BUMN bisa langsung dijerat hukum apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Nggak usah ditanya kalau kasus korupsi, tetap aja di penjara. Nggak ada hubungannya lah kalau pihak yang melakukan kasus korupsi tidak ada hubungan dengan isu payung hukum bukan penyelenggara negara. Ya korupsi, ya korupsi. Nggak ada hubungannya," kata Erick dikutip dari detikFinance, Senin (5/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena itu di SOTK yang terbaru, nanti deputi BUMN kan menambah dari 3 ke 5. Salah satunya fungsinya tadi menangkap korupsi," lanjut Erick.
Untuk meyakinkan publik, Erick pun telah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuannya untuk membantu proses pengawasan BUMN hingga Danantara. Makin kompleksnya pola baru yang terbentuk, Erick menyebut jika kerja sama dengan KPK perlu dilakukan.
Erick menilai langkah sinkronisasi dengan KPK untuk membuat sistem pengawasan yang baru dan lebih ketat sejalan dengan kebijakan Kementerian BUMN yang sejak lama sudah melakukan program bersih-bersih BUMN.
"Ada penugasan dan pola kerja baru yang harus kami lakukan berdasarkan UU BUMN terbaru itu. Dengan masih menguasai saham seri A, kami tak hanya punya peran untuk mendorong percepatan, tapi juga berperan dalam persetujuan dividen, merger, dan juga penutupan BUMN." ujar Erick dalam keterangannya, dikutip Rabu (30/4/2025).
Sementara itu menjawab munculnya polemik yang muncul dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, KPK mengatakan akan mengkaji penerapannya.
Mengutip detikFinance, Jubir KPK Tessa Mahardhika, menyebutkan bahwa kajian itu dilakukan untuk melihat penerapan aturan tersebut dalam penegakan hukum yang bisa dilakukan KPK.
"Ya KPK ini, kan, pelaksana undang-undang, aturan yang ada tentu harus dijalankan. Penegakan hukum tidak boleh keluar dari aturan hukum," kata Tessa dikutip dari detikNews, Jumat (2/5/2025).
"Tentunya dengan adanya aturan yang baru, perlu ada kajian baik itu dari Biro Hukum maupun dari Kedeputian Penindakan untuk melihat sampai sejauh mana aturan ini akan berdampak terhadap penegakan hukum yang bisa dilakukan di KPK," tambahnya.
Lalu apa potensi dampak jangka panjang tentang aturan terbaru UU BUMN ini? Ikut diskusinya dalam Editorial Review bersama Redaktur Pelaksana detikFinance.
Beralih ke Indramayu, Jawa Barat, detikSore akan mengulas peristiwa yang terjadi disana. Ramai di media sosial, truk bermuatan babi berhenti di pinggir jalan. Diketahui dari video yang beredar, sopir truk tersebut ternyata meminggirkan kendaraan nya untuk memandikan babi-babi tersebut. Warga itu melabrak langsung sopir yang memandikan babi di jalan itu. Warga geram lantaran oknum sopir truk sering menyiram ratusan babi dan kotorannya ke irigasi persawahan. Bagaimana kabar terbaru tentang hal ini? ikuti laporan langsung Jurnalis detikJabar selengkapnya.
Masih membahas limbah, detikSore akan menghadirkan Giri Marhara, sosok pemuda yang tergelitik untuk melakukan aksi nyata guna mengurangi sampah di wilayahnya. Sejak tahun 2013, ia aktif melakukan pembersihan sampah di Danau Situ Gede secara individu. Dirinya bahkan berhasil mengumpulkan sekitar 2.800 kg sampah.
Lantas, apa yang memotivasi Giri masih aktif melakukan pembersihan secara pribadi hingga saat ini? Bagaimana proses pembersihannya? Temukan jawabannya bersama Giri Marhara dalam segmen Sunsetalk.
Ikuti terus ulasan mendalam berita-berita hangat detikcom dalam sehari yang disiarkan secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 15.30-18.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Jangan ketinggalan untuk mengikuti analisis pergerakan pasar saham jelang penutupan IHSG di awal acara. Sampaikan komentar Anda melalui kolom live chat yang tersedia.
"Detik Sore, Nggak Cuma Hore-hore!"
(far/vys)