Trump Umumkan Kesepakatan Tarif AS & RI, Ini Isinya

7 hours ago 2

Jakarta -

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump merilis rincian kesepakatan negosiasi tarif dengan Indonesia. Trump menilai kesepakatan tarif ini dapat membawa terobosan besar bagi sektor manufaktur, pertanian, serta digital AS.

"Presiden Donald Trump mengumumkan kesepakatan perdagangan penting dengan Indonesia yang akan memberi warga Amerika akses pasar di Indonesia yang dulunya dianggap mustahil," tulis pengumuman dalam laman resmi Gedung Putih, Rabu (23/7/2025).

Trump telah menyampaikan kesepakatan perdagangan yang tangguh akan menguntungkan para pekerja, eksportir, petani, dan inovator digital AS. Menurut Trump, kesepakatan ini menjadi tanda kemenangan yang akan dirasakan oleh seluruh warga AS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan kesepakatan negosiasi tarif ini, Indonesia akan membayar tarif timbal balik sebesar 19% ke AS. Selain itu, ada delapan poin utama dalam kesepakatan dagang dalam negosiasi tarif tersebut:

1. Menghapus Hambatan Tarif

Indonesia disebut akan menghapus hambatan tarif secara preferensial pada lebih dari 99% produk AS yang diekspor ke Indonesia. Hal ini berlaku untuk semua sektor, termasuk semua produk pertanian, produk kesehatan, makanan laut, teknologi informasi dan komunikasi, produk otomotif, dan bahan kimia.

Dengan begitu, dapat menciptakan peluang akses pasar secara komersial untuk seluruh jenis ekspor AS serta mendongkrak lapangan kerja AS yang berkualitas tinggi.

2. Menghilangkan Hambatan Non-Tarif untuk Ekspor Industri AS

Indonesia disebut akan menghapus berbagai hambatan non-tarif dalam sembilan hal. Pertama, membebaskan perusahaan dan barang asal AS dari persyaratan konten lokal. Hal ini merujuk pada aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang menjadi salah satu syarat produk AS bisa dijual di Indonesia.

Kedua, menerima kendaraan yang dibuat sesuai standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor federal AS. Ketiga, menerima sertifikat FDA (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dan otorisasi pemasaran sebelumnya untuk alat kesehatan dan farmasi.

Keempat, membebaskan ekspor kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya AS dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan yang memberatkan.

Kelima, menghapus pembatasan impor atau persyaratan perizinan untuk barang remanufaktur AS dan bagian-bagiannya. Keenam, menghilangkan persyaratan inspeksi atau verifikasi pra-pengiriman untuk impor barang AS.

Ketujuh, mengadopsi dan menerapkan praktik regulasi yang baik. Kedelapan, mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan banyak masalah kekayaan intelektual yang sudah lama ada yang diidentifikasi dalam Laporan Khusus 301 USTR (Kantor Perwakilan Dagang AS). Terakhir, mengatasi kekhawatiran AS dengan prosedur penilaian kesesuaian.

3. Menghilangkan Hambatan Non-Tarif untuk Ekspor Pertanian AS

Indonesia akan mengatasi dan mencegah hambatan terhadap produk pertanian AS di pasar Indonesia melalui empat upaya. Pertama, membebaskan pangan dan produk pertanian AS dari semua perizinan impor Indonesia, termasuk kebijakan keseimbangan komoditas.

Kedua, memastikan transparansi dan keadilan sehubungan dengan indikasi geografis (IG), termasuk daging dan keju. Ketiga, memberikan penunjukan Makanan Segar Asal Tumbuhan (FFPO) permanen untuk semua produk tanaman AS yang berlaku.

Keempat, mengakui pengawasan peraturan AS, termasuk mencantumkan semua fasilitas daging, unggas, dan susu AS dan menerima sertifikat yang dikeluarkan oleh otoritas pengatur AS.

4. Memperkuat Aturan Asal

Amerika Serikat dan Indonesia akan merundingkan aturan asal guna memastikan bahwa manfaat dari perjanjian tersebut diperoleh Amerika Serikat dan Indonesia, bukan negara ketiga.

5. Menghapus Hambatan Perdagangan Digital

Amerika Serikat dan Indonesia akan menyelesaikan komitmen terkait perdagangan, jasa, dan investasi digital. Indonesia telah berkomitmen untuk menghapuskan lini tarif HTS yang ada untuk 'produk tak berwujud' dan menangguhkan persyaratan terkait pada deklarasi impor mendukung moratorium permanen bea masuk atas transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) segera dan tanpa syarat.

Selain itu, Indonesia berkomitmen mengambil tindakan efektif untuk mengimplementasikan Inisiatif Bersama tentang Regulasi Domestik Jasa, termasuk menyerahkan Komitmen Khusus yang telah direvisi untuk sertifikasi oleh WTO. Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat melalui persetujuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia. Perusahaan-perusahaan AS disebut telah mengupayakan reformasi ini selama bertahun-tahun.

6. Menyelaraskan Keamanan Ekonomi

Gedung Putih menyampaikan Indonesia telah berkomitmen untuk bergabung dengan Forum Global tentang Kelebihan Kapasitas Baja dan mengambil tindakan efektif untuk mengatasi kelebihan kapasitas global di sektor baja dan dampaknya.

Amerika Serikat dan Indonesia berkomitmen untuk memperkuat kerja sama guna meningkatkan ketahanan rantai pasok. Ini termasuk mengatasi penghindaran bea masuk dan bekerja sama dalam pengendalian ekspor dan keamanan investasi. Indonesia akan menghapus pembatasan ekspor ke AS untuk semua komoditas industri, termasuk mineral penting.

7. Meningkatkan Standar Ketenagakerjaan

Indonesia telah berkomitmen untuk mengadopsi dan menerapkan larangan impor kerja paksa dan menghapus ketentuan yang membatasi pekerja dan serikat pekerja dalam menjalankan kebebasan berserikat dan hak berunding bersama.

8. Menandatangani Kesepakatan Komersial

Amerika Serikat dan Indonesia memperhatikan kesepakatan komersial di bidang pertanian, kedirgantaraan, dan energi, yang selanjutnya akan meningkatkan ekspor AS ke Indonesia.

Tonton juga video "Menghitung Tarif 19% dari Trump: Indonesia Untung atau Buntung?" di sini:

Saksikan Live DetikPagi:

(acd/acd)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial