Jakarta -
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menutup pabrik rakitan ponsel ilegal di Ruko Green Court, Cengkareng, Jakarta Barat. Budi mengungkap, pabrik tersebut merakit ponsel atau smartphone dengan membeli mesin hingga aksesori secara terpisah dari China.
Dalam inspeksi mendadak (sidak), Budi menemukan smartphone yang dirakit pabrik tersebut menggunakan merek-merek terkenal, dari Redmi, OPPO, Vivo, hingga iPhone. Sebanyak 5.100 smartphone rakitan ditemukan dan langsung disita.
"Jadi sebenarnya itu banyak barang-barang bekas, antara lain ada merk Redmi, Oppo, kemudian juga Vivo. Itu rekondisi barang-barang bekas yang diproduksi seolah-olah menjadi baru, kemudian dijual. Jadi, banyak pelanggaran yang dilakukan. Terhadap pelanggaran ini, maka perusahaan ditutup untuk tidak boleh melakukan kegiatan usaha," kata dia dalam konferensi pers Ruko Green Court, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (23/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendag Tutup Pabrik Rakitan Ponsel Ilegal, Sita 5.847 HP-Mesin Rp 17,6 M Foto: Aulia Damayanti/detikcom
Secara rinci, Budi mengatakan smartphone yang ditemukan sebanyak 5.100 pcs dengan nilai Rp 12,08 miliar. Kedua ditemukan juga sebanyak 747 koli atau kemasan mesin smartphone, aksesoris, hingga charger senilai Rp 5,5 miliar.
"Jadi barang-barangnya telah kita hasilkan sebanyak 5.100, handphone atau telepon seluler yang dirakit di sini dengan nilai kurang lebih Rp 12.080.000.000. Kemudian juga kita temukan sebanyak 747 koli yang berupa aksesoris, kemudian casing charger senilai Rp 5.540.000.000. Jadi totalnya semua kurang lebih Rp 17.600.000.000,"
"Barang-barang ini adalah semua barang rakitan, mesin, kemudian aksesoris, charger, semua diambil dari atau dikirim dari Batam yang merupakan impor ilegal dari China," tambahnya.
Budi mengungkap, pabrik ini telah beroperasi sejak 2023. Selain perakitan ponsel ilegal, praktik yang dilakukan pabrik tersebut juga pemalsuan merek. Jadi, smartphone-smartphone bekas direkondisi lagi layaknya barang baru.
Pelanggaran Pabrik
Pelanggaran yang dikenakan kepada pabrik tersebut pertama, melakukan impor barang (spare part telepon seluler) dalam keadaan tidak baru, tindakan itu melanggar Pasal 111 jo. Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
"Setiap Importir yang mengimpor Barang dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," bunyi pasal tersebut.
Kedua, pemalsuan merek: Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. "Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar max pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan dipidana dengan pidana penjara paling lama S (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)"
Mendag Tutup Pabrik Rakitan Ponsel Ilegal, Sita 5.847 HP-Mesin Rp 17,6 M Foto: Aulia Damayanti/detikcom
Ketiga, kegiatan memproduksi dan memperdagangkan barang yang cacat atau bekas, tidak sesuai standar mutu tertentu, dan keadaan tidak baik dan/atau tidak baru. Melanggar Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000," bunyi pasal tersebut.
Keempat, melanggar kepemilikan International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang tidak resmi: Pasal 52 jo. Pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. "Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dipidana dengan pidana paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)".
Kelima, Kewajiban Pendaftaran Manual Kartu Garansi (MKG), Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf j Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling tama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)".
(ada/ara)