Jakarta -
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Perwakilan Perdagangan (Perwadag) Indonesia di Amerika Serikat (AS) mengimbau eksportir Indonesia untuk lebih memperhatikan penggunaan pewarna makanan dalam produk-produk yang diekspor ke Negeri Paman Sam.
Hal ini terkait dengan rencana Pemerintah AS yang akan melarang penggunaan 8 perwarna sintetis berbasis minyak bumi untuk produk makanan dan minuman (mamin), serta produk farmasi di pasar AS. Kebijakan ini direncanakan efektif pada akhir 2026
Kepala Indonesian Trade Promotion Center (ITPC) Chicago Dhonny Yudho Kusuma menyampaikan, pertimbangan yang dijadikan dasar sebagai pelarangan tersebut adalah hasil penelitian yang menghubungkan pewarna sintetis dengan sejumlah penyakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mengimbou pora eksportir Indonesia agar memperhatikan rencana AS yang akan melarang penggunaan delapon pewarna sintetis untuk produk mamin dan farmasi. Pelarangan tersebut didasarkan pada hasil penelitian yang menghubungkan pewama sintetis dengan hiperaktivitas, diabetes, dan kanker. Meskipun, beberapa peneliti menyatakan bukti kousalitas pewarna sintetis masih tidak pasti," kata Dhonny, dalam keterangannya, dikutip Rabu (7/5/2025).
Adapaun pewarna makanan sintetis yang akan dilarang lebih dulu yaitu Citrus Red No. 2 dan Orange 8 pada beberapa bulan mendatang. Selain itu, enam pewarna sintetis, yaitu Red Dye No. 40, Yellow Dye No.5, Yellow Dye No. 6. Blue Dye No. 1, Blue Dye No. 2, dan Green Dye No. 3 pada akhir 2025. Untuk pewarnaan makanan Red Dye No. 3 pada akhir 2026. Tenggat waktu ini lebih awal dari pengumuman sebelumnya, yaitu 2027-2028.
Dhonny melanjutkan, hubungan pewarna sintetis dengan sejumlah penyakit masih perlu pengkajian lebih dalam. Namun, akan ada dampak pelarangan pewarna sintetis bagi nilai impor produk mamin AS dari seluruh dunia, termasuk dari Indonesia.
"Pelarangan penggunaan pewarna sintetis untuk produk mamin menambah panjang daftar hambatan untuk memasuki pasar AS. Selain peningkatan tarif impor yang dikenakan Pemerintah AS, pelarangan pewarna sintetis diperkirakan dapat mempengaruhi nilai impor produk mamin AS dari seluruh dunia, termasuk dari Indonesia," ungkap Dhonny.
Rencana pelarangan delapan pewarna sintetis ini disampaikan Menteri Kesehatan AS Robert F. Kennedy Jr. dalam. konferensi pers pada 22 April 2025 bersama Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (Food dan Drug Administration/FDA) Marty Makary,
Dhonny mengatakan, belum ada kepastian tentang sanksi karena belum ada perjanjian formal antara FDA dan industri makanan AS.
"Sampai konferensi pers selesai, belum ada perjanjian formal antara FDA dan industri makanan dalam menghilangkan pewarna buatan dalam produk makanan. Sehingga, belum ada kepastian sanksi yang akan dikenakan bagi para pelaku usaha yang tidak mematuhi peraturan tersebut," ungkap Dhonny.
Meskipun begitu, asosiasi industri AS telah mengirimkan proposal kepatuhan sukarela (voluntory compliance) kepada FDA. Sementara itu, beberapa produsen mamin olahan sedang mereformulasi produk-produk mereka agar dapat mematuhi peraturan baru dan tetap memiliki kualitas yang serupa dengan sebelum adanya kebijakan pelarangan.
Menindaklanjuti pelarangan delapan pewarna sintetis, FDA berencana untuk mengeluarkan izin penggunaaan empat pewarna makanan alami dalam beberapa minggu ke depan. Izin bagi keempat pewarna alarni dimaksudkan untuk memfasilitasi transisi ke alternatif bahan yang lebih aman. Keempat pewarna alami tersebut, yaitu colcium phospate, galdieria extract blue, gardenia blue, dan butterfly pea flower extract.
Simak juga Video 'Trump Tepis Dihujat gegara Unggah Foto Jadi Paus: Umat Katolik Suka':
(ada/rrd)