Mantan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (9/12/2024).
Sidang tersebut beragendakan penyerahan nota kesimpulan dari pihak jaksa.
Hakim mempersilakan jaksa menyerahkan tanggapan dan bukti tambahan tersebut. Sidang akan digelar lagi pada Kamis (12/12) dengan agenda penandatanganan berita acara persidangan.
Jessica mengaku senang proses sidang PK-nya telah selesai. Dia kini menunggu putusan dari Mahkamah Agung (MA) terhadap PK tersebut.
Seperti diketahui, Jessica sudah divonis 20 tahun penjara karena terbukti membunuh Mirna pada 2016. Dia bebas bersyarat pada Agustus 2024.
Setelah bebas, dia mengajukan permohonan PK lagi ke MA agar dibebaskan dari segala dakwaan dan melepaskannya dari segala tuntutan, serta memulihkan harkat dan martabatnya. Jessica mengklaim punya bukti baru rekaman CCTV di restoran Olivier, tempat kejadian perkara momen 'kopi sianida' yang belum ditampilkan di persidangan.