Mewujudkan Keadilan Royalti dalam Konser Musik

11 hours ago 3

Jakarta -

Konser musik bukan sekadar panggung hiburan, tetapi juga arena ekonomi tempat hak pencipta lagu, penyanyi, dan penyelenggara konser dipertaruhkan. Baru-baru ini, sengketa hukum antara Ari Bias sebagai pencipta lagu dan Agnes Mo sebagai penyanyi mencuat dan menjadi perbincangan publik. Kasus ini menyoroti pertanyaan mendasar, siapa yang bertanggung jawab atas pembayaran royalti?

Dapatkah keadilan royalti dalam konser musik terwujud tanpa kesadaran moral penyanyi? Pertanyaan ini bukan sekadar persoalan ekosistem musik semata tetapi menyentuh inti keadilan dalam distribusi hak ekonomi atas karya.

Tanggung Jawab Hukum

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukum positif telah memberikan perlindungan hak ekonomi pencipta melalui Pasal 8 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yang menyatakan bahwa "Hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan." Ketentuan hukum ini lahir dari teori hak alamiah (Natural Rights Theory) yang berpendapat bahwa hak-hak tertentu pada individu secara alami harus dihormati oleh hukum. John Locke sebagai salah satu tokoh utama teori ini berargumen bahwa seseorang memiliki hak atas kerjanya.

Dalam konteks pencipta lagu, karena mereka mencurahkan tenaga, waktu dan kreativitas untuk menciptakan karya maka pencipta lagu berhak memperoleh manfaat ekonomi dari karyanya termasuk melalui pembayaran royalti dalam konser musik. Namun dalam praktiknya, pembagian royalti performing right terutama dalam konser musik, terjadi perdebatan hukum mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran, apakah penyanyi yang membawakan lagu atau penyelenggara konser yang mengkomersialkan acara.

Dalam hukum di Indonesia, siapa pihak yang dibebankan melakukan pembayaran royalti kepada pemegang hak cipta telah diatur dalam Pasal 87 ayat 2 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Ketentuan yuridisnya menerangkan, yang memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran royalti kepada pencipta adalah pengguna hak cipta. Dalam konteks pertunjukan musik komersil maka penyelenggara acara berkedudukan selaku pengguna hak cipta karena melakukan pemanfaatan ciptaan dengan tujuan memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar sedangkan penyanyi bukan berkedudukan selaku pengguna hak cipta tetapi selaku pelaku pertunjukan yaitu orang yang menampilkan suatu ciptaan.

Dengan demikian maka jelas secara hukum positif bahwa yang memiliki tanggung jawab hukum untuk membayar royalti atas lagu yang digunakan dalam pertunjukan musik adalah pihak penyelenggara konser bukan penyanyi atau musisi yang membawakan lagu tersebut.

Tanggung Jawab Moral

Industri musik tidak hanya beroperasi dalam kerangka regulasi hukum, tetapi juga berlandaskan pada prinsip moral dan sosial. Meskipun penyanyi tidak memiliki kewajiban membayar royalti kepada pencipta lagu tetapi penyanyi mempunyai tanggung jawab moral dan sosial untuk memastikan pertunjukan musik yang mereka ikuti berjalan sesuai dengan hukum. Dengan memastikan konser berjalan sesuai hukum, penyanyi membantu menciptakan manfaat yang lebih besar bagi pencipta lagu, industri musik dan masyarakat luas.

Hukum bukan hanya peraturan tertulis tetapi juga praktik sosial. Jika penyanyi menegakkan kepatuhan terhadap hak cipta, mereka membentuk budaya hukum yang lebih baik dalam industri musik. Industri musik tidak bergantung pada aturan hukum semata tetapi juga harus memperhatikan aspek moral dan sosial dalam praktiknya.

Sekalipun Undang-Undang Hak cipta melindungi pencipta lagu secara hukum, tetapi dalam praktiknya, penghormatan terhadap hak-hak pencipta lagu juga bergantung pada kesadaran moral dan sikap para pelaku industri musik termasuk penyanyi. Dari sisi moral, penyanyi, produser ataupun manajemen artis memiliki tanggung jawab moral untuk untuk memastikan bahwa pencipta lagu mendapatkan hak ekonomi mereka.

Memastikan penyelenggara konser membayar royalti dan menolak tampil di pertunjukan musik yang tidak menghormati hak cipta adalah bentuk tanggung jawab moral sebagai benteng perlindungan hak cipta. Tanggung jawab moral penyanyi bukan hanya pelengkap, tetapi cara paling efektif dalam mewujudkan keadilan royalti dalam konser musik. Dengan menjunjung tinggi tanggung jawab moral, penyanyi dapat memastikan bahwa pencipta lagu menerima hak mereka secara adil. Itulah cara mewujudkan Keadilan royalti dalam konser musik.

Windu Wijaya, S.H, M.H advokat di kantor hukum Windu Wijaya & Associates, peneliti hukum di Pusat Studi Filsafat Hukum

(mmu/mmu)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial