Polri: 1 Tersangka Situs Judol 1XBET Bisa Habiskan Rp 6 M/Bulan

21 hours ago 7

Jakarta -

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebutkan perputaran uang di kasus perjudian daring atau judi online situs 1XBET cukup besar. Dia mengatakan satu pemain bisa menghabiskan Rp 5-6 miliar per bulan di situs tersebut.

"Dalam pengungkapan ini cukup menjadi perhatian kami selaku penyidik karena permainan yang ada. Ini perputaran uangnya cukup besar, ada yang satu orang saat itu member platinum, bisa memainkan sebulan sekitar Rp 5 hingga Rp 6 miliar," katanya dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).

Diketahui, total ada 9 tersangka yang diringkus polisi dalam perkara itu. Salah satunya pria berinisial RI (40), yang juga member platinum dalam situs judi itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang atas nama RI ini adalah seorang pengusaha dan dia hobi bermain judi online. Dan dia bermain, kalau kemarin yang kita dapatkan sampai miliaran. Antara Rp 5 sampai Rp 6 miliar bermain judi online ini," ungkapnya.

"Karena dia mainnya kalau sekarang dia pasang Rp 100 ribu, besok dikali 2, besoknya kali 3, besoknya dikali itu selalu dilakukan," sambung Djuhandhani.

Karena itu, dia memastikan, pihaknya akan mendalami informasi soal pemain platinum lain yang bisa menggelontorkan uang dengan jumlah besar pada situs judol. Terlebih pada situs yang dikendalikan oleh jaringan internasional.

"Kemudian, kita masih menganalisis kira-kira ada pemain-pemain yang besar semacam ini atau tidak. Ini juga hasilnya sedang kita analisa lebih lanjut," tegasnya.

Adapun kesembilan tersangka dalam kasus itu adalah:
1. AW (31) selaku agen grup Belklo Situs 1XBET;
2. RNH (34) selaku supervisor operator;
3. RW (32) selaku admin keuangan;
4. MYT (31) selaku operator;
5. RI (40) selaku member platinum.
6. AT (34) selaku agen grup Mimosa Situs 1XBET;
7. DHK (37) selaku supervisor operator;
8. FR (31) selaku operator;
9. WY (30) selaku admin keuangan

Di luar pemain, menurut Djuhandani, tersangka lain mendaftar sebagai agen judi online 1XBET dengan regional Indonesia. Setiap mereka tidak menggunakan rekening miliknya sendiri, namun menggunakan rekening milik orang lain.

"Untuk menjalankan kegiatan judi online, pelaku menggunakan rekening orang lain sebagai rekening penampung, rekening deposit, dan rekening pembayaran (withdraw)," jelasnya.

Judi online 1XBET, polisi menetapkan 9 tersangka. (Rumondang Naibaho/detikcom)Judi online 1XBET, polisi menetapkan 9 tersangka. (Rumondang Naibaho/detikcom)

Para pelaku, ungkap Djuhandhani, terhubung dengan agen di beberapa negara. Mereka menggunakan platform sosial media untuk berkomunikasi melakukan aksinya.

"Pelaku juga saling berkoordinasi dengan beberapa agen judi online 1XBET yang berada di beberapa negara yaitu China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand dengan menggunakan grup aplikasi Telegram, Skype, dan WhatsApp untuk bertukar data perbankan maupun situasi terkait pengawasan judi online oleh aparat penegakan hukum di masing-masing negara," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1 2008 ITE. Kemudian, Pasal 55 KUHP, Pasal 3, 4, 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

(ond/dnu)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial