Siaran langsung atau live streaming pengguna TikTok kini merambah sampai kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. Aturan ditegakkan, Satpol PP Jakarta menertibkan TikToker yang ngamen live di Bundaran HI.
Aksi ngamen live TikTok itu sampai viral di media sosial (medsos). Dalam video yang beredar, terlihat mobil patroli Satpol PP berhenti di Bundaran HI. Petugas kemudian menghampiri TikToker yang live.
Petugas Satpol PP meminta TikToker tidak melakukan kegiatan di are Bundaran HI. Sempat terjadi perdebatan antara TikToker dan petugas Satpol PP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Satpol PP Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan aktivitas live streaming di Bundaran HI dan semacamnya melanggar ketertiban umum yang diatur dalam peraturan daerah (perda).
"Anggota ke lokasi menegur secara persuasif, tidak arogan atau kekerasan," kata Satriadi saat dikonfirmasi, Selasa (22/4).
Dasar Aturan
Kawasan Bundaran HI saat akhir pekan. (Kurniawan/detikcom).
Aturan yang dirujuk Satpol PP adalah Pasal 3 huruf i Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang menyatakan setiap orang atau badan dilarang menggunakan bahu jalan atau trotoar tidak sesuai dengan fungsinya.
Sementara itu, kondisi di Bundaran HI yang menjadi lokasi favorit warga untuk berkumpul termasuk zona bebas pengamen dan pedagang kaki lima (PKL). Lokasi ikonis ini juga bukan tempat untuk membuat konten.
Sementara itu, Pasal 12 huruf d dalam Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum menyebutkan, setiap orang atau badan dilarang menyalahgunakan atau mengalihkan fungsi jalur hijau, taman, dan tempat-tempat umum.
"Ancaman paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 20 juta," kata Satriadi.
Bahkan, kata Satriadi, untuk pelanggaran Pasal 12 huruf d, sanksinya bahkan lebih berat. "Dikenakan ancaman kurungan paling singkat 30 hari dan paling lama 180 hari atau denda paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 50 juta," lanjutnya.
Kondisi Bundaran HI
Mobil jenis sedan Toyota Supra menabrak tiang lampu hingga roboh di dekat Bundaran HI beberapa waktu lalu. Nahas, tiang lampu itu lalu menimpa pengendara motor yang melintas. (dok Pribadi/D Haikal)
Satriadi menjelaskan jalan di sekitar Bundaran HI tergolong jalan kategori kelas 1 dengan volume kepadatan kendaraan sangat tinggi. Kondisi itu membuat sekitar Bundaran HI rawan terjadi kecelakaan bila ada gangguan aktivitas di lokasi.
Di sisi lain, menurut Satriadi, kondisi Bundaran HI selama ini menjadi tempat idola masyarakat untuk berkumpul. Namun, hal itu sering kali menimbulkan masalah baru, seperti soal kebersihan.
"Yakni banyak pedagang kopi keliling yang berjualan serta menumpuknya sampah makanan dan puntung rokok," jelasnya.
Pemprov Jakarta menekankan fungsi trotoar adalah untuk pejalan kaki. Sayangnya, hak-hak pejalan kaki sering terganggu dan kondisi tersebut bisa memicu kecelakaan.
"Sementara itu banyak warga yang datang ke lokasi Bundaran HI tidak memperhatikan kebersihan dan sampah sering ditinggal maupun puntung rokok," tambahnya.
(rfs/wnv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini