Polisi Sita Bukti Transfer-Chat Kasus Nikita Mirzani Diduga Memeras

22 hours ago 8

Jakarta -

Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang menyeret artis Nikita Mirzani dan asistennya, IM, sebagai tersangka. Polisi menyita bukti transfer uang diduga pemerasan tersebut.

"Bukti dokumen surat ada sembilan dokumen, yakni bukti transfer uang dari korban, bukti tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran untuk cicilan, bukti keterangan transfer atau pengiriman uang, fotokopi PPJB, tanda bukti pemesanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).

Selain itu, barang bukti selanjutnya berupa digital, yaitu flash disk dan ponsel yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang terjadi. Terakhir, barang bukti berupa ekstraksi digital yang berisikan dokumen hasil analisis forensik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bukti barang digital ada lima flash disk yang berisi dokumen elektronik. Delapan telepon genggam yang memiliki keterkaitan sebagai sistem elektronik yang mentransmisikan dokumen elektronik dalam perkara yang ditangani penyidik," kata dia.

"Bukti hasil ekstraksi barang digital berupa tiga berkas dokumen sebagai dokumen hasil analisa forensik terhadap barang bukti digital yang ditemukan," imbuhnya.

Nikita Mirzani Jadi Tersangka

Setelah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan, penyidik lalu melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus pada Rabu (19/2). Berdasarkan alat bukti yang sah, polisi menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya, IM, sebagai tersangka.

"Benar, Saudari NM dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata Kombes Ade Ary.

Nikita Mirzani dijerat Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Nikita juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Terakhir, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Keterangan Versi Nikita

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan Rp 4 miliar terhadap bos skincare inisial RGP. Nikita Mirzani membantah tuduhan tersebut dan mengklaim uang Rp 4 miliar itu adalah untuk endorsement.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengatakan justru Nikita Mirzani yang pertama kali dihubungi oleh RGP melalui asistennya berinisial IM. Dalam percakapan tersebut, RGP disebut meminta Nikita Mirzani untuk me-review produk kosmetiknya.

"Dia yang hubungi salah satu staf dari Nikita yang bernama IM, dan dia minta supaya di-review yang baik-baik, bingung juga apa yang mau di-review yang baik-baik, sepanjang itu tidak ada masalah kenapa dia harus minta seperti itu," ujar Fahmi, saat dihubungi, Kamis (20/2).

Fahmi membenarkan bahwa dalam percakapan itu memang ada pembicaraan soal uang yang nilainya miliaran rupiah. Dia juga menyebut ada negosiasi terkait uang tersebut.

"Dari percakapan antara IM dengan seseorang yang melapor tersebut, ya, itu ada komunikasi masalah uang, jadi gimana caranya dia bisa berikan uang, nah dari percakapan itu terungkap angka Rp 5 M, tapi dinego menjadi Rp 4 M. Setelah itu diberikan dengan cara dua kali, dinego nih teknisnya, uangnya dinego, setelah itu diberikan. Habis itu IM ya itu diingatkan supaya nanti di November yang akan datang berarti November ke November kan satu tahun, supaya mengingatkan dibayar kembali," jelasnya.

Fahmi menyebut dalam pembicaraan soal uang tersebut tidak ada pemaksaan atau pengancaman yang dilakukan oleh kliennya, Nikita Mirzani.

Dia pun menekankan Nikita Mirzani bahkan tidak mengenal pengusaha skincare tersebut. Dia menduga memang ada kepentingan dari pengusaha itu.

"Di sini ada seseorang yang tidak kenal dengan Nikita tiba-tiba meminta tolong supaya bisa berkomunikasi, tetapi Nikita awalnya tidak mau, dan itu diserahkan kepada Ismail (IM). Logikanya kalau memang tidak ada sesuatu, dia yang tidak perlu, ya kan bisa saja dia tidak mau memberikan sesuatu, ngapain juga dia harus ngasih duit? Berarti dia ada kepentingan. Logikanya seperti itu," ujarnya.

"Terus musababnya seperti apa, siapa yang mulai? Nikita nggak kenal, nggak pernah ketemu dengan yang bersangkutan kok. Bagaimana tiba-tiba dibilang pemerasan? Kalau pasal memang bunyinya seperti itu, tapi harus tahu peristiwanya bagaimana, sebab musababnya seperti apa, siapa yang memulai? Yang mulai bukan Nikita, Nikita nggak kenal dengan ini," sambungnya.

Fahmi juga menyebut penjelasannya ini sudah dituangkan ke dalam BAP. Dia meminta agar polisi menghadirkan saksi ahli untuk menafsirkan soal 'pemerasan dan pengancaman' tersebut.

(mea/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial