Polisi: Eks Lawyer Jual Lamborghini Anak Bos Prodia Rp 5,5 M Lewat Suaminya

3 weeks ago 18

Jakarta -

Polisi menetapkan Evelin Dohar Hutagalung (EDH), mantan pengacara anak bos Prodia, Arif Nugroho sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil Lamborghini. Evelin menjual mobil Lamborghini tersebut seharga Rp 5,5 miliar.

"Mobil Lambo tersebut dijual oleh tersangka EDH melalui JK (suami EDH) dan terjual seharga Rp 5,5 M," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).

Duit hasil penjualan tersebut diduga ditilap hingga berujung Evelin Dohar Hutagalung ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan. Pihak kepolisian masih mendalami aliran duit hasil penjualan Lamborghini tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti akan kita update secara detail, untuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dimana untuk TPPU akan dilakukan pemberkasan tersendiri," ujarnya.

Eks Pengacara Jadi Tersangka

Polisi mengungkap perkembangan penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil Lamborghini oleh Evelin Dohar Hutagalung (EDH) yang merupakan mantan pengacara anak bos Prodia Arif Nugroho. Terkini, Evelin Dohar Hutagalung sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan EDH sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, yang terjadi pada bulan April tahun 2024 di Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (21/2).

Ade Ary mengatakan penetapan Evelin Dohar Hutagalung sebagai tersangka melalui gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (20/2) kemarin. Evelin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sah.

Hingga kini sebanyak 24 saksi dan dua orang ahli sudah dimintai keterangan usai kasus tersebut naik ke tahap penyidikan. Penyidik juga menyita berbagai alat bukti terkait kasus tersebut.

Duduk Perkara

Sebagai informasi, Evelin awalnya mendampingi Arif Nugroho selaku kliennya yang terlibat dalam kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur yang ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada April 2024. Kasus ini saat itu ditangani oleh AKBP Bintoro selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam perjalanannya, Arif Nugroho meminta Evelin selaku pengacaranya saat itu untuk menjual mobil Lamborghini. Duit itu untuk mengurus kasusnya yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

Pahala selaku pengacara Arif Nugroho melaporkan Evelin ke Polda Metro Jaya pada 27 Januari 2025. Dalam laporan tersebut, Pahala melaporkan Evelin atas dugaan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang.

"Peristiwa yang dilaporkan adalah: sekitar bulan April 2024, Terlapor meminta korban menjual mobilnya untuk mengurus perkara hukum yang sedang korban alami. Kemudian korban meminta bahwa hasil penjualan mobil tersebut ditransfer kepadanya terlebih dahulu sebesar Rp 3,5 miliar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

"Akan tetapi, sampai saat ini, uang penjualan mobil mewah milik korban tersebut tidak Terlapor berikan dan saat ini mobil milik korban tidak dikembalikan oleh Terlapor, korban merasa dirugikan Rp 6,5 miliar," ujarnya.

(wnv/mea)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial