Jakarta -
Putusan Mahkamah Agung pada Kamis (1/5) yang membatalkan vonis bebas terhadap Lee Jae-myung, kandidat presiden Korea Selatan terkuat saat ini. Lee, yang dikenal sebagai mantan pemimpin oposisi, sebelumnya dibebaskan dari tuduhan melanggar hukum pemilu.
Ia dituduh menyampaikan pernyataan palsu saat kampanye pada Pilpres 2022 lalu. Pengadilan tingkat pertama menyatakan Lee tidak bersalah, putusan inilah yang kemudian dianulir oleh Mahkamah Agung.
Mahkamah menyatakan ada "kesalahan penafsiran hukum" dan dalam putusannya ucapan Lee dianggap "cukup menyesatkan dan bisa mempengaruhi penilaian pemilih terhadap kelayakan seorang calon presiden". Karena itu, Mahkamah memerintahkan agar kasus ini disidangkan ulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berpotensi gagal maju di pilpres dan terancam hukuman penjara
Putusan ini menjadi krusial bagi nasib politik Lee. Karena jika pengadilan menyatakan ia bersalah, Lee berpotensi dilarang mencalonkan diri selama lima tahun dan terancam hukuman penjara atau denda lebih dari satu juta won (sekitar Rp11 juta).
Meskipun putusan Kamis ini menjadi pukulan bagi Lee, pengamat politik sekaligus pengacara Yoo Jung-hoon mengatakan kepada AFP bahwa, "Biasanya pengadilan tingkat bawah memerlukan waktu sekitar tiga bulan untuk menyidangkan ulang kasus yang dikembalikan oleh Mahkamah Agung."
Sehingga proses hukum ini kemungkinan tidak akan selesai sebelum hari pemilihan Korea Selatan pada 3 Juni 2025 mendatang. Bahkan jika Lee kalah di pengadilan, ia masih bisa mengajukan banding dan hal tersebut bisa memberi cukup waktu baginya untuk tetap ikut pemilu.
Deretan kasus menerpa kandidat presiden terkuat Korea Selatan
Meski sedang diterpa kasus hukum, Lee tetap berada di puncak survei. Hasil jajak pendapat terbaru dari Gallup menunjukkan Lee mendapat dukungan 38 persen, jauh di atas pesaing-pesaingnya yang masih di bawah 10 persen.
Selain kasus ini, Lee juga sedang menghadapi beberapa persidangan lain yang berkaitan dengan tuduhan korupsi. Jika Lee kalah dalam pemilu, proses hukum itu kemungkinan akan berlanjut. Namun jika menang sebagai presiden, maka ia akan mendapat kekebalan. Sehingga kasus-kasus hukumnya bisa ditunda selama lima tahun masa jabatannya dan dilanjutkan kemudian.
Penjabat Presiden Korsel Han Duck-soo mundur untuk bertarung di Pemilu
Sementara nasib Lee terancam, lawan politiknya penjabat presiden Korea Selatan Han Duck-soo resmi mengundurkan diri pada hari yang sama dengan putusan Mahkamah.
Dalam pidato perpisahannya, Han mengatakan "Ada dua jalan di depan saya. Satu, menyelesaikan tanggung jawab besar yang sedang saya emban. Yang lain, meletakkan tanggung jawab itu dan mengambil tanggung jawab yang lebih besar," kata Han.
"Saya akhirnya memutuskan untuk meletakkan jabatan saya demi melakukan apa yang bisa dan harus saya lakukan untuk membantu negara menghadapi krisis," ujar Han.
Dikutip dari kantor berita AFP, Han kemungkinan akan secara resmi mengumumkan pencalonannya sebagai presiden pada Jumat (2/5). Ia digadang-gadang menjadi calon kuat dari kubu konservatif.
Han sebelumnya ditunjuk sebagai penjabat presiden setelah parlemen memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol pada Desember 2024. Yoon dicopot karena keputusannya menetapkan darurat militer secara sepihak yang memicu krisis politik nasional.
Namun, Han juga sempat ikut dimakzulkan hanya dua pekan setelah menjabat. Oposisi menuduh Han gagal mencegah kebijakan darurat militer dan menolak kerja sama dalam penyelidikan terhadap mantan Presiden Yoon dan istrinya.
Meski demikian, Han tetap dianggap menjadi sosok penting di kubu konservatif, terutama setelah Partai Kekuatan Rakyat, yang juga partai utama pendukung Yoon, mengalami krisis internal.
Artikel ini terbit pertama kali dalam bahasa Inggris
Diadaptasi oleh Tezar Aditya Rahman
Editor: Yuniman Farid
Simak juga Vdieo 'Eks Presiden Korsel Didakwa Korupsi gegara Carikan Kerja Mantunya':
(ita/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini