Jakarta -
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya meringkus pria asal Karawang, Jawa Barat (Jabar), berinisial CSH karena diduga menjual porno anak di aplikasi Telegram. Pelaku diketahui mengoleksi lebih dari 13 ribu video porno, termasuk anak sekolah dasar (SD).
"Sejauh ini, penyidik menemukan ada 13.336 konten porno. Saat pelaku memasarkan atau me-marketing-kan, ini sampelnya adalah konten pornografi anak SD," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).
CSH ditangkap pada Jumat (13/1) di rumahnya di kawasan Karawang, Jawa Barat. Kasus terungkap berdasarkan patroli siber yang dilakukan penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Saat itu didapati adanya penjualan konten porno melalui aplikasi Telegram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dilakukan penangkapan di daerah Karawang, dengan barang bukti yang kami dapatkan tiga buah device handphone, yang mana memang dipergunakan untuk melakukan kegiatan jual beli konten pornografi ini," kata Kasubdit III Ditres Siber Polda Metro Jaya Kompol Alvin Pratama.
Berdasarkan penyelidikan polisi, tersangka membuat delapan grup akun Telegram. Grup tersebut berisikan kategori koleksi video porno. Alvin menyebut para member harus membayar Rp 150 ribu untuk bergabung di grup tersebut.
"Ada 8 channel yang di dalam channel tersebut dibagi lagi menjadi kategori, yaitu adalah channel satu yaitu zona kid anak, yaitu di bawah umur 7-10 (tahun). SD, kemudian SMP, SMA, sampai dengan kuliah. Nah ini untuk menjadi member untuk melihat atau mengikuti grup ini yaitu disyaratkan untuk membayar Rp 150 ribu," jelasnya.
Tersangka memasarkan grup tersebut melalui aplikasi X. Bejatnya, dia menggunakan video porno anak SD untuk menarik minat para member bisa bergabung dan berlangganan di grup Telegram.
Alvin menambahkan sejauh ini tersangka hanya berperan mengumpulkan dan menjual video porno, bukan sebagai pembuatnya. Berdasarkan keterangan kepada polisi, dia mendapatkan video porno tersebut dari media sosial.
"Yang bersangkutan ini mendapatkan video tersebut dari konten-konten yang ada di Telegram juga, di Telegram tersebut. Dia mendapatkan di-download dari konten Telegram. Kemudian dia juga ada membeli dari channel yang lainnya, yang anonymous di Telegram. Dia membeli, kemudian dimasukkan ke dalam channel-nya dia. Jadi sementara ini tidak ada dia untuk membuat sebagai produser," imbuhnya.
Tersangka sudah beraksi selama 8 bulan lamanya. Tak tanggung-tanggung, omzet yang didapat dari bisnis haram tersebut mencapai Rp 80 juta.
"Untuk yang bersangkutan sendiri, sudah 8 bulan untuk melaksanakan kegiatan jual beli konten pornografi ini. Keuntungannya adalah, setelah kami dalami, berdasarkan pengakuan, Rp 80 juta yang sudah didapatkan," tuturnya.
Saat ini tersangka CSH sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Atas kasus tersebut, dia dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu