Jakarta -
Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi salah satu profesi yang banyak diminati masyarakat Indonesia. Setiap negara memiliki kebijakan tersendiri untuk gaji PNS-nya.
Untuk perbandingan, antara gaji PNS di Indonesia dan Malaysia, dua negara tetangga yang memiliki sistem pemerintahan dan ekonomi yang berbeda.
Gaji PNS di Malaysia
Dari catatan detikFinance, mulai Desember 2024 lalu, Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim telah menaikkan gaji penjawat awam atau PNS lebih dari 13 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kenaikan gaji tersebut hanya berlaku pada PNS yang dinilai punya kinerja dan karakter baik. Sebagai informasi, kenaikan gaji terakhir dilakukan pada 2012 lalu sebesar 13 persen setelah diadakan peninjauan kembali.
Dikutip dari situs Parti Tindakan Demokratik DAP Malaysia, kenaikan gaji PNS di Malaysia ini diharapkan mampu menutup gap (celah) gaji yang cukup besar antar level.
Gaji PNS Malaysia di level tertinggi bisa mencapai 19,5 kali lebih besar, dibanding koleganya di tingkatan lebih rendah.
Anwar Ibrahim juga menjamin bahwa gaji PNS Malaysia paling kecil ada di RM 2.000 atau setara dengan Rp 7,72 juta (asumsi kurs Rp 3.860) per 28/04/2025.
Dilansir dari situs resmi Pejabat Perdana Menteri Malaysia, total pendapatan PNS Malaysia mencakup gaji pokok, tunjangan, dan komponen lain.
Sebelumnya, gaji per bulan PNS Malaysia ada di sekitar RM 1.795 atau setara Rp 6,9 juta. Kenaikan gaji telah dilakukan bertahap sejak Desember 2024 sesuai tingkatan.
Di balik itu, Anwar pun memberi catatan bahwa PNS yang memperoleh kenaikan gaji akan diseleksi dengan baik terutama dalam kinerja selama rentang waktu menjadi PNS.
Gaji PNS di Indonesia
Besaran gaji PNS di Indonesia bergantung dari golongan, masa kerja, tunjangan, dan varian lain. Secara umum, Gaji PNS Indonesia dibedakan menjadi 4 golongan.
Daftar Besaran Gaji Pokok PNS Indonesia
Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2024, berikut ini rincian gaji PNS Indonesia saat ini:
- Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.
- Golongan IIa: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
- Golongan IIb: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
- Golongan IIc: Rp 2.485.900-Rp 3.954.200
- Golongan IId: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.
- Golongan IIIa: Rp 2.745.700-Rp 4.575.200
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
- Golongan IIId: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.
- Golongan IVa: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
- Golongan IVb: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
- Golongan IVc: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
- Golongan IVd: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
- Golongan IVe: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.
Daftar di atas hanyalah rincian gaji pokok saja. Untuk mengetahui total gaji dan tunjangan minimal yang diterima PNS Indonesia simak contoh berikut.
Misal, untuk PNS golongan 1b masa kerja 3 tahun dengan 1 orang istri dan seorang anak. Gaji minimal PNSnya sekitar Rp 5,95 juta, dengan rincian:
- Gaji pokok: Rp 1.840.800
- Tunjangan istri: Rp 184.080 (10 persen dari gaji pokok)
- Tunjangan anak: 36.816 (dua persen dari gaji pokok)
- Tunjangan jabatan: -
- Tunjangan kinerja: Rp 2.575.000 (bergantung instansi)
- Tunjangan makan: Rp 700.000 (Rp 35.000 untuk 20 hari kerja)
- Tunjangan beras: Rp 217.260 (Untuk 3 orang masing-masing 10 kg dengan harga Rp 7.242/kg)
- Tunjangan umum: 175.000.
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, tunjangan jabatan hanya diberikan pada PNS dengan posisi tertentu dalam jabatan struktural.
Posisi tersebut di antaranya:
- Eselon IA mendapatkan tunjangan Rp 5.500.000.
- Eselon IB mendapatkan tunjangan Rp 4.375.000.
- Eselon IIA mendapatkan tunjangan Rp 3.250.000.
- Eselon IIB mendapatkan tunjangan Rp 2.025.000.
- Eselon IIIA mendapatkan tunjangan Rp 1.260.000.
- Eselon IIIB mendapatkan tunjangan Rp 980.000.
- Eselon IVA mendapatkan tunjangan Rp 540.000.
- Eselon IVB mendapatkan tunjangan Rp 490.000.
(khq/fds)