Alasan Pengusaha Pakai Syarat Batas Usia Saat Buka Lowongan Kerja

1 day ago 5

Jakarta -

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) buka suara terkait langkah pemerintah yang menghapus ketentuan batas usia dalam lowongan kerja. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menghormati keputusan pemerintah terkait penghapusan batas usia lowongan pekerjaan. Menurutnya langkah tersebut untuk mendorong kesempatan kerja yang lebih inklusif bagi semua kelompok usia.

Ia mengatakan, prinsip nondiskriminasi tentu merupakan bagian penting dalam pembangunan pasar tenaga kerja yang adil dan berdaya saing. Namun, pengusaha seringkali dihadapkan pada tantangan yang tidak mudah di lapangan, seperti tingginya jumlah pelamar dan keterbatasan sumber daya dalam proses rekrutmen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam situasi seperti itu, persyaratan usia kerap digunakan sebagai alat penyaringan awal, bukan untuk mendiskriminasi, tetapi untuk menyesuaikan kebutuhan spesifik pekerjaan yang dibuka, serta mengelola proses secara lebih efisien dan terukur," kata Shinta saat dihubungi detikcom, Kamis (29/5/2025).

Menurutnya, langkah yang penting dilakukan baik pemerintah maupun dunia usaha adalah menciptakan lebih banyak lapangan kerja, dibandingkan memperdebatkan variabel dalam proses seleksi pekerja. Shinta mengatakan, dengan jumlah lowongan kerja yang semakin banyak daya serap pasar tenaga kerja meningkat secara signifikan.

"Ketika jumlah lowongan kerja meningkat dan kualitas pertumbuhan ekonomi lebih berkualitas, maka akses kerja bagi seluruh kelompok usia pun akan terbuka lebih luas tanpa harus terlalu bergantung pada instrumen seleksi administratif seperti batas usia," katanya.

Shinta menambahkan, pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan yang dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja, melalui pelatihan ulang yang relevan dan berkelanjutan terhadap perkembangan dunia usaha saat ini. Hal ini perlu dilakukan karena tantangan utama justru terletak pada kesenjangan antara kompetensi tenaga kerja dengan kebutuhan industri yang terus berkembang.

"Oleh karena itu, reskilling dan upskilling tenaga kerja juga harus dilakukan. APINDO mendorong agar kebijakan ketenagakerjaan ke depan juga memberikan ruang bagi program pelatihan ulang yang terstruktur dan berkelanjutan, termasuk dukungan anggaran dari pemerintah, sehingga pekerja lintas usia tetap memiliki peluang yang kuat untuk beradaptasi, tumbuh, dan terus berkontribusi pada perekonomian," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. SE itu ditandatangani langsung Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Pada SE tersebut, dijelaskan bahwa Kemnaker berupaya mewujudkan prinsip nondiskriminasi dalam proses rekrutmen kerja. Ada empat poin utama yang dimuat dalam SE tersebut, yang salah satunya menyangkut persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Dilihat detikcom, SE itu menyebut persyaratan usia dalam proses rekrutmen hanya dapat dilakukan jika ada kepentingan khusus dengan dua ketentuan, yaitu:

a. Untuk pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata mempengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan

b. Tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan

Poin selanjutnya menyatakan bahwa larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja berlaku sama kepada tenaga kerja penyandang disabilitas.

Poin lainnya yang ditegaskan dalam SE tersebut adalah larangan melakukan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen kerja. Lalu, disebutkan juga bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

(acd/acd)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial