Jakarta -
Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan agar pemerintah menggratiskan pendidikan SD hingga SMP di sekolah negeri dan swasta. Lalu, apakah sekolah swasta berbasis kurikulum internasional termasuk?
Sebelum masuk ke pertimbangan mengenai hal itu, untuk diketahui putusan ini diketok hakim MK pada sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025). MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Adapun permohonan dengan nomor 3/PUU-XXIII/2025 itu diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Fathiyah dan Novianisa adalah ibu rumah tangga, sementara Riris bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilihat di website MK, Rabu (28/5), dalam pertimbangannya Mahkamah berpandangan bahwa perintah menggratiskan sekolah itu harus memenuhi hak sipil dan politik dan juga hak ekonomi, sosial, budaya (ekosob). MK mengatakan perintah pendidikan dasar yang tidak memungut biaya berkenaan dengan pemenuhan hak ekosob dapat dilakukan secara bertahap, secara selektif, dan afirmatif tanpa memunculkan perlakuan diskriminatif.
Apa maksudnya?
Dalam pertimbangannya, MK membuat pengecualian dalam putusan ini. Pengecualian ini dibuat untuk sekolah swasta yang memiliki biaya tinggi atau sekolah berstandar tinggi dengan kurikulum internasional atau keagamaan.
MK memahami semua sekolah atau madrasah swasta di seluruh Indonesia yang turut menyelenggarakan pendidikan dasar tidak dapat diletakkan dalam satu kategori yang sama berkenaan dengan kondisi pembiayaan yang melatarbelakangi adanya pungutan biaya kepada peserta didik. Selain itu, sejumlah sekolah atau madrasah swasta menerapkan kurikulum tambahan selain kurikulum nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah, seperti kurikulum internasional atau keagamaan yang merupakan kekhasan atau dijadikan 'nilai jual' (selling point) keunggulan sekolah dimaksud.
Menurut MK, sekolah-sekolah seperti itu berpengaruh terhadap motivasi atau tujuan dari peserta didik yang mengikuti pendidikan dasar di sekolah atau madrasah itu sehingga warga negara yang mengikuti pendidikan dasar di sekolah atau madrasah tersebut tidak sepenuhnya didasarkan atas tidak tersedianya akses terhadap sekolah negeri.
Artinya, menurut MK, orang tua peserta didik di sekolah swasta berstandar tinggi itu sadar bahwa sekolah di sana itu mahal. Maka, menurut MK, putusan ini tidak berlaku untuk sekolah swasta seperti itu. Oleh karena itu, MK meminta pemerintah selektif dan memprioritaskan anggaran pendidikan itu ke sekolah negeri dan swasta dengan mempertimbangkan faktor peserta didiknya.
"Dalam kasus ini, peserta didik secara sadar memahami konsekuensi pembiayaan yang lebih tinggi sesuai dengan pilihan dan motivasinya ketika memutuskan untuk mengikuti pendidikan dasar di sekolah/madrasah tertentu. Oleh karena itu, dalam rangka menekan pembiayaan yang dapat membebani peserta didik, khususnya dalam pemenuhan kewajiban mengikuti pendidikan dasar, negara harus mengutamakan alokasi anggaran pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan dasar, termasuk pada sekolah atau madrasah swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan mempertimbangkan faktor 'kebutuhan' dari sekolah atau madrasah swasta tersebut," bunyi keterangan MK.
"Dalam rangka memastikan efektivitas bantuan pendidikan dari pemerintah dengan nama atau istilah apapun bagi peserta didik yang bersekolah di satuan pendidikan dasar pemerintah atau pemerintah daerah serta bersekolah di satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat (sekolah/madrasah swasta), Mahkamah berpendapat bahwa sepanjang berkenaan dengan bantuan pendidikan untuk kepentingan peserta didik yang bersekolah di sekolah/madrasah swasta, maka tetap hanya dapat diberikan kepada sekolah/madrasah swasta yang memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Hal ini untuk menjamin bahwa sekolah atau madrasah swasta yang memperoleh bantuan pendidikan tersebut dikelola sesuai dengan standar yang diatur dalam peraturan perundang-undangan serta memiliki mekanisme tata kelola dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan, termasuk yang perolehannya berasal dari bantuan pemerintah.
(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini