Polisi Tangkap 3 Pembakar 10 Hektare Lahan di Area HPT Rokan Hulu Riau

1 day ago 7

Rokan Hulu -

Lahan seluas 10 hektare di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Rookan IV Koto, Rokan Hulu, Riau, terbakar. Tiga pelaku, termasuk pemilik lahan langsung diamankan polisi.

Peristiwa tersebut diketahui pada Selasa (27/5) sekitar pukul 13.30 WIB. Aktivitas pembakaran untuk membuka lahan ini diketahui personel Polsek Rokan IV Koto saat melakukan verifikasi hotspot.

"Pada saat dilakukan verifikasi hotspot oleh personel Polsek Rokan IV Koto di areal lokasi lahan, ditemukan adanya pembukaan lahan di lereng-lereng bukti dengan cara imas tumbang seluas kurang lebih 10 hektare," ujar Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Imas tumbang atau tumbang imas merupakan metode pembukaan lahan (land clearing) yang ramah gambut, di mana penebangan pohon dan penebangan semak dilakukan secara bersamaan. Secara harfiah, tumbang imas yaitu menumbangkan pepohonan (tanaman tahunan), lalu menebas (imas) pakis dan tanaman semak lainnya.

"Akan tetapi, pada praktiknya, dia hanya membabat seadanya saja, habis itu dibakar lalu ditumbangin pepohonannya," katanya.

Selanjutnya, pada Rabu (28/5) sekitar pukul 08.00 WIB, Satreskrim Polres Rohul dan Polsek Rokan IV Kota melakukan pengecekan ke lokasi. Di lokasi ditemukan lahan yang terbakar seluas sekitar 10 hektare.

"Di areal lokasi lahan ditemukan adanya pembukaan lahan di lereng-lereng bukit dengan cara imas tumbang dengan luas lahan lebih kurang 10 hektare dalam keadaan telah terbakar," jelasnya.

Adapun, lokasi pembukaan lahan yang terbakar tersebut diduga masuk ke dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Api saat itu sudah padam, namun kepulan asap masih terlihat karena adanya bara api yang belum padam.

"Kemudian di lokasi ditemukan pemilik lahan inisial AS dan 2 pekerjanya atas nama H dan S yang selanjutnya kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ungkapnya.

Emil mengatakan pemilik lahan melakukan pembakaran tersebut untuk membuka lahan sawit. Di lokasi, polisi juga menemukan sejumlah bibit sawit.

"Dia buka lahan untuk sawit. Pada saat di lokasi, kami temukan juga bibit sawit," katanya.

Lebih lanjut, Emil menyampaikan penindakan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan ini merupakan atensi Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan untuk menindak tegas setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan, baik itu perorangan maupun korporasi.

"Sesuai perintah Kapolda, kami akan tindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan," imbuhnya.

Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga menyita barang bukti di lokasi kebakaran, antara lain 2 kayu sisa terbakar, dan sisa minyak untuk membakar ranting kayu.

Atas perbuatannya itu, ketiga pelaku kini diperiksa intensif di kantor polisi. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 36 angka 17, angka 19 Jo Pasal 78 ayat (3), ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

(mei/rfs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial