Mary Jane Diterbangkan ke Filipina 18 Desember 2024

1 month ago 22

Kemenko Kumham Imipas memberikan penjelasan terkait pemulangan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso. Marry Jane akan dipulangkan 18 Desember.

Plt. Deputi Koordinator Bidang Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surta Mataram bersama Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Ahmad Usmarwi Kaffah dan Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Media Iqbal Fadil memberikan keterangan terkait proses pemindahan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso ke negara asalnya Filipina di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Kemenko Kumham Imipas memberikan penjelasan terkait pemulangan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso. Marry Jane akan dipulangkan 18 Desember.

Kemenko Kumham Imipas menyatakan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso akan dipulangkan ke Filipina pada Rabu (18/12) dini hari melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Kemenko Kumham Imipas memberikan penjelasan terkait pemulangan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso. Marry Jane akan dipulangkan 18 Desember.

Mary Jane akan dibawa ke bandara pada Selasa (17/12), sekitar pukul 22.00 WIB. Terpidana mati yang belakangan diketahui sebagai korban penyelundupan manusia itu nantinya akan dijemput oleh perwakilan Kedutaan Besar Filipina.

Kemenko Kumham Imipas memberikan penjelasan terkait pemulangan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso. Marry Jane akan dipulangkan 18 Desember.

Mary Jane saat ini tengah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II-A Pondok Bambu, Jakarta. Ia dipindahkan dari Lapas Perempuan Kelas II-B Yogyakarta menggunakan jalur darat pada Minggu (15/12) malam.

Kemenko Kumham Imipas memberikan penjelasan terkait pemulangan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso. Marry Jane akan dipulangkan 18 Desember.

Pemerintah Filipina dan Indonesia telah menyepakati pemindahan Mary Jane melalui penandatanganan pengaturan praktis (practical agreement). Pemerintah Filipina menyepakati seluruh syarat yang diajukan Indonesia untuk pemindahan Mary Jane ke kampung halaman.

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial