Blak-blakan Pakar PBB: Israel Genosida dan Kekerasan Seks di Gaza

5 hours ago 2
Jakarta -

Pakar dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) buka-bukaan mengenai apa yang terjadi di Gaza, Palestina. Para pakar menuduh Israel melakukan genosida dan kekerasan seksual dalam perang di Gaza.

Dilansir Reuters, Jumat (14/3/2025), tuduhan itu disampaikan dalam laporan terbaru yang dirilis oleh Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB di Wilayah Palestina yang Diduduki, termasuk Yerusalem Timur, dan Israel.

"Otoritas Israel telah menghancurkan sebagian kapasitas reproduksi warga Palestina di Gaza sebagai sebuah kelompok, termasuk dengan memberlakukan tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran, salah satu kategori tindakan genosida dalam Statuta Roma dan Konvensi Genosida," demikian laporan para pakar PBB tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laporan para pakar PBB itu mengatakan tindakan-tindakan yang dilakukan Israel tersebut, ditambah lonjakan kematian ibu karena akses terbatas ke pasokan medis, merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pemusnahan.

Dalam laporan itu, pasukan keamanan Israel dituduh menggunakan tindakan menelanjangi di depan umum dan kekerasan seksual sebagai bagian dari prosedur operasi standar ganda mereka untuk menghukum warga Palestina, setelah serangan mengejutkan dilancarkan Hamas terhadap Tel Aviv pada Oktober 2023.

Laporan Pakar PBB Ditolak Israel

In this image made from an Associated Press video, Neman Abu Jarad and his family return to their home in Beit Lahiya, Gaza Strip, on Monday, Jan. 29, 2025, for the first time since the war between Hamas and Israel began. (AP Photo) Kondisi di Gaza (Foto: AP/)

Israel pun memberikan respons terhadap laporan pakar PBB itu. Israel menolak mentah-mentah tuduhan para pakar PBB tersebut. Misi tetap Israel untuk PBB di Jenewa menggambarkan tuduhan dalam laporan itu sebagai tuduhan yang "tidak berdasar, bias, dan kurang kredibel".

"IDF (Angkatan Bersenjata Israel) memiliki arahan konkret ... dan kebijakan yang secara tegas melarang pelanggaran seperti itu," tegas misi permanen Israel untuk PBB dalam pernyataannya, sembari menyatakan bahwa proses peninjauan sejalan dengan standar internasional.

Laporan sebelumnya yang dirilis Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB pada Juni 2024 menuduh Hamas dan kelompok bersenjata Palestina lainnya telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serius dalam serangan mereka terhadap Israel pada 7 Oktober 2023.

Israel merupakan pihak penandatangan dalam Konvensi Genosida dan diperintahkan pada Januari 2024 oleh Mahkamah Internasional (ICJ) untuk mengambil tindakan guna mencegah tindakan genosida selama perang melawan Hamas.

Namun Israel bukan pihak penandatangan dalam Statuta Roma, yang memberikan yurisdiksi kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk memutuskan kasus pidana individual yang melibatkan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Afrika Selatan mengajukan kasus genosida terhadap rentetan serangan Israel terhadap Gaza ke ICJ.

(lir/lir)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial