Jakarta -
Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak membebaskan warga negara China, Yu Hao, dalam kasus tambang ilegal. Komisi Yudisial (KY) pun mengatakan akan mempelajari salinan putusan Yu Hao ini.
"Karena menarik perhatian publik, KY berinisiatif untuk menangani laporan atau informasi ini. Sebagai langkah awal, KY sedang mempelajari salinan putusan No. 464/PID.SUS/2024/PT PTK," ucap Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dilansir Antara, Rabu (22/1/2025).
Mukti mengatakan hal itu dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Mukti memastikan KY akan memproses laporan atau informasi mengenai putusan ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nantinya KY akan memproses laporan atau informasi ini sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran kode etik hakim," jelas Mukti.
Sebelumnya, KY telah mempersilakan publik apabila menemukan bukti adanya pelanggaran KEPPH oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Pontianak yang menjatuhkan vonis bebas tersebut.
"Publik dapat melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim disertai dengan bukti pendukung sehingga nantinya laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KY sesuai dengan prosedur yang ada," kata Mukti, Kamis (16/1) lalu.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak membebaskan warga negara China, Yu Hao, dalam kasus tambang emas ilegal 774 kg. Yu Hao dibebaskan karena PT Pontianak mengabulkan permohonan bandingnya.
"Menyatakan Terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa ijin sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum. Membebaskan Terdakwa Yu Hao oleh karena itu dari dakwaan tersebut. Memulihkan hak Terdakwa Yu Hao dalam kedudukan, kemampuan, harkat, serta martabatnya. Memerintahkan Penuntut Umum membebaskan Terdakwa Yu Hao dari tahanan," ujar hakim PT Pontianak sebagaimana dalam putusan yang dilihat, Kamis (16/1).
Dalam pertimbangan putusannya, hakim menyatakan jaksa penuntut umum tidak jelas mendakwa Yu Hao. Hakim mengatakan syarat formil dakwaan jaksa tidak terpenuhi.
"Menimbang bahwa dari uraian pertimbangan tersebut menunjukkan ketidakjelasan dakwaan penuntut umum, apakah terdakwa didakwa selaku pribadi dan pekerja dari perusahaan PU ER RUI HAO LAO WU YOU XIAN GONG SI, atau terdakwa selaku kontraktor PT SRM, atau terdakwa selaku karyawan PT SRM sehingga dengan demikian majelis hakim tinggi berpendapat bahwa syarat formil dakwaan penuntut Umum atas diri terdakwa Yu Hao tidak terpenuhi," ujar hakim dalam pertimbangannya.
Adapun majelis hakim yang memutus antara lain, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Isnurul Syamsul Arif selaku hakim ketua majelis serta Eko Budi Supriyanto dan Pransis Sinaga, masing-masing sebagai hakim anggota.
Sempat Divonis 3,5 Tahun Bui
Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Pontianak tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp tanggal 10 Oktober 2024.
Pengadilan Negeri Ketapang menjatuhkan vonis pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 30 miliar subsider 6 bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana penjara 5 tahun dan denda Rp50 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Yu Hao didakwa jaksa melakukan penambangan tanpa izin pada bulan Februari-Mei 2024 di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Perbuatannya WNA asal China itu diduga merugikan negara hingga Rp1.020.622.071.358,00 (Rp1,02 triliun) akibat hilangnya cadangan emas sebanyak 774,274.26 gram (774,27 kilogram) dan perak sebesar 937,702.39 gram (937,7 kilogram).
(zap/imk)