Terungkap TKP Penampungan Motor Hasil Tarikan Debt Collector di Bogor

4 hours ago 4
Jakarta -

Tempat penapungan motor hasil tarikan debt collector di Bogor berhasil diungkap. Puluhan motor tanpa surat kendaraan langsung diamankan dari lokasi.

Pengungkapan tersebut dilakukan Satreskrim Polresta Bogor Kota bersama Polsek Bogor Utara. Sebanyak 26 motor diduga tanpa surat-surat kendaraan diamankan.

Video momen penggerebekan lokasi penampungan motor tersebut beredar di media sosial. Dalam video tampak sejumlah polisi berseragam dan berpakaian preman mendatangi lokasi penampungan motor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam video, tampak sejumlah motor berjejer di lahan kosong tanpa penutup, untuk melindungi motor dari panas dan hujan. Lahan kosong tersebut dikelilingi tembok-tembok rumah warga.

Motor-motor yang berjejer di lahan kosong tersebut diangkut menggunakan mobil milik Dinas Perhubungan Kota Bogor. Motor tersebut kemudian dibawa ke Polresta Bogor Kota.

"Betul, kegiatan kemarin itu sampai malam. Masuk wilayah (Bogor) Utara, kemarin ke lokasi bareng sama Kasat Reskrim, bareng Polresta Bogor Kota," kata Kapolsek Bogor Utara, Kompol Agus Supriyanto, Selasa (28/4/2025).

Agus mengatakan motor-motor tersebut merupakan hasil tarikan debt collector atau mata elang. Namun sudah lama ditampung dan tak diserahkan ke debt kolektor.

"Kalau setahu saya semalam ya jumlahnya segitu, yang saya laporkan ke Kasat Reskrim, jumlah motor yang diangkut ada 26 unit. Kan setelah debt collector ambil barang atau motor itu ada jangka waktunya, harus diserahkan kepada leasing. Nah ini yang masih kita dalami, karena ada indikasi motor ini sudah lama (di lokasi) tapi kok nggak diserahkan ke leasing, jadi ditimbun di situ oleh debt kolektor, itu yang didalami," imbuhnya.

Penampungan motor tersebut merupakan hasil penyelidikan Polsek Bogor Utara, sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat. Motor tersebut diduga sudah lama berada di lokasi.

"Memang awal penyelidikan oleh Polsek Bogor Utara dulu, ditemukan seperti itu, kita selidik, kita sampaikan kepada pimpinan. Kemarin juga diturunkan dalmas untuk angkut motornya," kata Agus.

Pemilik Dipersilakan Ambil

Penampungan motor hasil tarikan debt collector di Bogor. (Dok. ist) Foto: Polisi mengamankan 26 unit motor hasil tarikan debt collector di Bogor Utara. (M Sholihin/detikcom)

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi mempersilakan warga pemilik motor mengambil motor dengan syarat menunjukkan surat kepemilikan.

"Untuk saat ini kita sudah mengamankan sebanyak 26 unit kendaraan dan selanjutnya kita akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap kepemilikan, atau keberadaan unit-unit kendaraan tersebut," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi, Selasa (29/4/2025).

Dia mengatakan penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari warga. Polisi kemudian mengecek lokasi.

"Awalnya kami dapat laporan dari masyarakat bahwa ada beberapa puluh unit roda dua yang terparkir di suatu lapangan. Kemudian kami lakukan pengecekan dan alhasil bahwa kendaraan tersebut dikumpulkan oleh salah satu perusahaan debt kolektor yang ada di wilayah kota Bogor," katanya.

Aji menambahkan tidak ada pihak yang diamankan dalam penggerebekan lokasi penampungan motor hasil tarikan debt collector di lahan kosong di Bogor Utara. Polresta Bogor Kota akan meminta keterangan dari pihak leasing.

"Belum ada (yang diamankan). Kita masih melakukan pemeriksaan, karena kemarin itu kegiatannya sore hari kemudian perusahaannya tutup, jadi nanti kita akan melakukan pemanggilan-pemanggilan terhadap para terkait," kata Aji.

(dek/dek)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini


Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial