Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU TNI hasil revisi semakin bertambah. Kini sudah ada delapan perkara yang tercatat.
Permohonon itu yakni soal pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Terbaru gugatan ini didaftarkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.
Dilansir Antara, mereka mengajukan permohonan karena menilai pembentukan UU ini tidak sesuai dengan aturan yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami memohon kepada Mahkamah untuk menerima dan mengabulkan permohonan uji formal kami untuk seluruhnya, menyatakan UU Nomor 3 Tahun 2025 tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD NRI Tahun 1945," kata salah satu pemohon bernama Moch Rasyid Gumilar.
Permohonan tersebut diajukan oleh Rasyid bersama empat rekannya, yakni Kartika Eka Pertiwi, Akmal Muhammad Abdullah, Fadhil Wirdiyan Ihsan, dan Riyan Fernando. Dengan adanya permohonan ini, Mahkamah tercatat telah menerima delapan permohonan pengujian UU TNI yang baru.
Berikut delapan permohonan terkait UU TNI yang tercatat di MK:
1. Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025 yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siaahan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan R.Yuniar A. Alpandi.
2. Perkara Nomor 55/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh dua orang sarjana hukum, Christian Adrianus Sihite dan Noverianus Samosir.
3. Perkara Nomor 56/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Muhammad Bagir Shadr, Muhammad Fawwaz Farhan Farabi, dan Thariq Qudsi Al Fahd. Ketiga pemohon merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
4. Perkara Nomor 57/PUU-XXIII/2025 dengan pemohon Bilqis Aldila Firdausi, Farhan Azmy Rahmadsyah, dan Lintang Raditya Tio Richwanto. Mereka merupakan mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.
5. Perkara Nomor 58/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora Universitas Putera Batam, Hidayatuddin dan mahasiswa Fakultas Teknik Informatika Politeknik Negeri Batam, Respati Hadinata.
6. Permohonan yang diajukan oleh empat mahasiswa magister di Universitas Indonesia, yaitu Masail Ishmad Mawaqif, Reyhan Roberkat, Muh Amin Rais Natsir, dan Aldi Rizki Khoiruddin.
7. Permohonan yang diajukan lima orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Moch Rasyid Gumilar, Kartika Eka Pertiwi, Akmal Muhammad Abdullah, Fadhil Wirdiyan Ihsan, dan Riyan Fernando,
8. Permohonan yang diajukan oleh Prabu Sutisna, Haerul Kusuma, Noverianus Samosir, Christian Adrianus Sihite, Fachri Rasyidin, dan Chandra Jakaria. Permohonan nomor 6, 7 dan 8 belum diberi nomor registrasi oleh MK.
Sebagai catatan, tiga permohonan terakhir belum diregistrasi oleh Mahkamah. Oleh sebab itu, ketiganya belum memiliki nomor perkara.
Kata Komisi I DPR
Foto: Anggi Muliawati/detikcom
"MK itu adalah hak setiap warga negara untuk mengajukan gugatan, apapun itu. Tapi ada proses dalam MK untuk menilai gugatan itu apakah layak atau tidak," kata Dave di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/4).
Dave menyerahkan proses terkait gugatan itu kepada MK. Menurutnya, MK-lah yang berwenang mengadili dan membuat putusan terkait gugatan tersebut.
"Jadi bukannya kita mempermasalahkan apa tidak, karena itu adalah hak konstitusi setiap warga Indonesia yang sudah termaktub di dalam Undang-Undang Dasar. Jadi itu biar sesuai, berjalan sesuai dengan prosesnya," ujarnya.
Dave menegaskan pihaknya telah melakukan tugas sesuai kewenangan. Dia mempersilakan masyarakat untuk menempuh jalur yang tersedia jika merasa tak puas dengan hasil revisi UU TNI.
"Kita sudah selesai melaksanakan tugas kita, kita sudah menunaikan fungsi kita. Jadi bilamana ada yang tidak puas, itu adalah hak setiap warga untuk menyampaikan pandangan aspirasinya," tuturnya.
Kata Mabes TNI
Foto: Taufiq/detikcom
"TNI tetap menghormati setiap proses hukum yang berlangsung di negara ini, termasuk hak setiap warga negara atau kelompok masyarakat untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi saat dihubungi melalui pesan singkat, Minggu (23/3/2025).
Kristomei menuturkan proses pembentukan UU TNI telah melibatkan berbagai pihak. Dia menyebut perubahan dalam UU TNI yang baru tetap dalam kerangka supremasi sipil dan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
"Undang-Undang TNI yang baru disahkan oleh DPR tentunya telah melalui proses legislasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan DPR, dengan mempertimbangkan kepentingan pertahanan negara serta profesionalisme TNI," ujarnya.
"Perubahan UU ini tetap menghormati dan dalam kerangka supremasi sipil, tetap berdasarkan nilai dan prinsip demokrasi serta memenuhi ketentuan hukum yang berlaku," lanjutnya.
Lebih lanjut, Kristomei menyampaikan TNI tetap akan menjalankan tugas pokok sesuai dengan aturan. Dia menyerahkan proses gugatan kepada MK sepenuhnya.
"TNI akan tetap fokus menjalankan tugas pokoknya sesuai konstitusi dan mendukung proses demokrasi serta supremasi hukum yang berlaku. Kami juga menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang ada di MK untuk menilai dan memutuskan gugatan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.
(azh/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini