Jakarta -
Aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Jakarta diwajibkan menggunakan transportasi umum setiap Rabu. Hari pertama penerapan aturan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan naik Transjakarta.
Pramono dijadwalkan menghadiri acara Musywarah Pimpinan Wilayah Aisyiyah di Matraman, Jakarta Timur Rabu (29//4/2025). Pramono akan memberi sambutan pukul 08.30 WIB.
"Naik Transjakarta memberi sambutan ke acara Musywarah Pimpinan Wilayah Aisyiyah," kata Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim, saat dihubungi, Rabu (29/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, aturan naik transportasi umum bagi ASN DKI Jakarta ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung pada 23 April 2025.
Pramono juga turut mengikuti kebijakan tersebut. Dia akan menggunakan transportasi umum untuk bekerja pada Rabu (30/4).
"Karena saya yang merupakan bagian dari keputusan itu, apalagi besok ada rapat dengar pendapat di DPR, saya ingin memulai pagi saya besok dari rumah dinas naik transportasi umum ke acara yang pertama," kata Pramono kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Selasa (29/4).
Pramono mengatakan rumah dinasnya yang berada di sekitar Taman Suropati tidak dilewati oleh angkutan umum. Meski demikian, dia akan tetap mengusahakan naik angkutan umum ke lokasi agendanya besok.
"Yang menjadi persoalan adalah saya sendiri. Karena sekarang saya tinggal di Taman Suropati 7, kalau mau ke Balai Kota naik transportasi umumnya kan nggak ada," ucap dia.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong budaya penggunaan transportasi umum, mengurangi kemacetan, serta meningkatkan kesadaran terhadap lingkungan bagi masyarakat, baik di kalangan ASN maupun masyarakat secara luas. TTerlebih, lanjutnya, jika enam rute Transjabodetabek sudah seluruhnya diluncurkan.
"Nanti kalau enam jalur itu (Transjabodetabek) sudah selesai, banyak momen-momen yang akan saya gunakan untuk naik kendaraan umum gratis. Seperti hari ulang tahun Jakarta, Hari Kemerdekaan, dan macam-macam yang memang tujuannya adalah membuat orang merasa nyaman naik kendaraan umum," pungkasnya.
ASN yang Tak Wajib 'Ngangkot'
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi pegawai dengan kondisi tertentu, yakni sakit, hamil, disabilitas, serta petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus.
"Dikecualikan dari penggunaan angkutan umum massal sebagai moda transportasi bagi seluruh pegawai Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta pada setiap hari Rabu, bagi pegawai dengan kondisi sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu," tulis keterangan Ingub tersebut, Senin (28/4).
Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan berangkat dan pulang kerja menggunakan transportasi umum, di antaranya TransJakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Jabodetabek, kereta bandara, bus reguler, angkot, kapal, atau kendaraan antar-jemput karyawan.
Kebijakan ini bertujuan mendorong budaya penggunaan transportasi umum di kalangan ASN, mengurangi kemacetan, menurunkan emisi karbon, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Jakarta.
(dek/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini