Terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah, Suparta meninggal dunia. Status tersangka yang melekat pada Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) itu pun gugur.
Meninggalnya Suparta dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. Suparta meninggal di RSUD Cibinong, Senin (28/4/2025).
"Iya benar, atas nama Suparta, pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong," kata HArli saat dikonfirmasi, Senin (28/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suparta divonis 19 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus korupsi timah. Suparta telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan banding PT DKI.
Hakim tingkat banding juga menghukum Suparta untuk membayar uang pengganti Rp 4,57 triliun. Jika tak dibayar, diganti hukuman kurungan 10 tahun.
Vonis tingkat banding itu lebih tinggi dibanding hukuman pada tingkat pengadilan negeri. Suparta awalnya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh hakim PN Jakarta Pusat.
Kasus korupsi pengelolaan timah ini menyebabkan kerugian Rp 300 triliun. Jumlah itu dihitung dari kerugian akibat kerja sama pengolahan timah antara PT Timah, selaku BUMN, dengan pihak swasta serta kerugian akibat kerusakan lingkungan.
Lalu bagaimana dengan status pidana Suparta? Kejagung menyebutkan status pidana Suparta otomatis gugur.
"Menurut hukum acara ya kalau sudah meninggal terhadap secara pidana yang bersangkutan gugur," kata Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (29/4/2025).
Bagaimana dengan Uang Pengganti?
Foto: Agung Pambudhy
"Terkait dengan kewajiban dengan uang pengganti, tentu itu akan dikaji juga. Kalau nanti itu memang, itu kan sudah bagian kerugian keuangan negara, itu nanti di UU Tipikor ada itu," jelas Harli.
"Apakah penyidik itu akan menyerahkan ke Datun untuk dilakukan gugatan dan sebagainya, tentu itu nanti masih akan dikaji lah, dipelajari dulu oleh penuntut umum," imbuhnya.
Harli menyampaikan pihaknya akan menindaklanjuti kelanjutan uang pengganti dari kasus korupsi pengelolaan timah Suparta. Jaksa sedang mempelajari langkah yang akan diambil untuk pemulihan kerugian negara.
"Itu kan sudah bagian kerugian keuangan negara, itu nanti di UU Tipikor ada itu. Apakah penyidik itu akan menyerahkan ke Datun untuk dilakukan gugatan dan sebagainya, tentu itu nanti masih akan dikaji lah, dipelajari dulu oleh penuntut umum," imbuhnya.
(dek/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini