Jakarta -
Buron Polres Metro Jakarta Utara, Jefry Rarun (54), ditemukan tewas dalam kondisi dimutilasi hingga delapan bagian. Jasad Jefry ditemukan dalam lemari pendingin (freezer). Begini kronologi Jefry hingga akhirnya tewas termutilasi.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono menjelaskan Jefry dibunuh oleh sepupunya sendiri yang bernama Marcelino Rarun. Dia menyebutkan Jefry sudah dibunuh oleh Marcelino sejak 2023.
"Pembunuhan ini terjadi pada tanggal 23 Desember 2023. Sekitar pukul 05.00 WIB," kata Baktiar dalam konferensi pers di Mapolres Mtero Tangerang, Baten, Jumat (21/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baktiar menjelaskan kronologi awal dibunuhnya Jefry oleh sepupunya, Marcelino. Kejadian ini bermula pada Desember 2023 saat Jefry meminta Marcelino mencari mobil milik rekannya yang dibawa kabur orang lain.
Saat itu, Marcelino belum berhasil menuruti perintah dari Jefry. Marcelino pun terkena omelan dari Jefry. Marcelino merasa kesal karena mendapatkan omelan dari Jefry.
Kekesalan ini yang kemudian memicu Marcelino untuk menghabisi nyawa Jefry. Apalagi sejak kecil Marcelino turut mengalami perlakuan kasar dari Jefry yang dipendamnya menjadi dendam.
"Sehingga pelaku terpikir untuk membeli gergaji besi yang akan dipergunakan untuk memutilasi korban sambil menunggu kesempatan untuk melakukan pembunuhan pada korban," ujar Baktiar.
Kesempatan yang ditunggu-tunggu Marcelino pun akhirnya tiba. Tepat pada 23 Desember 2023, ketika jam menunjukkan pukul 05.00 WIB, Marcelino melancarkan aksinya untuk menghabisi nyawa Jefry.
"Korban yang baru selesai mandi langsung ditikam oleh tersangka MR dari arah belakang dengan menggunakan pisau dapur ke bagian leher bagian kiri sebanyak lima kali lalu menusuk bagian dada kiri korban sebanyak dua kali," ungkap Baktiar.
Setelah menusuk Jefry secara bertubi-tubi, Marcelino pun memastikan Jefry sudah tak bernyawa. Saat itu juga Marcelino membawa jasad Jefry ke kamar mandi untuk dimutilasi menjadi delapan bagian menggunakan gergaji besi.
Setelah berhasil memotong tubuh korban menjadi delapan bagian, Marcelino memasukkan jasad Jefry ke dalam plastik dan diletakkan di kamar mandi. Namun, setelah lima hari dimutilasi, Marcelino merasa jasad Jefry menimbulkan bau hingga akhirnya memutuskan membeli lemari pendingin.
"Kemudian tersangka MR membeli lemari pendingin daging yang disimpan di bengkel milik korban yang beralamat di kampung Gelam Timur nomor 7, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang dan menyimpan potongan tubuh korban di dalam freezer tersebut," tutur Baktiar.
Jasad Jefry Rarun ini ditemukan oleh polisi pada 13 Maret 2025. Saat itu, anggota Polres Metro Jakarta Utara akan menangkap Jefry Rarun.
Namun, saat didatangi rumahnya, Jefry Rarun tidak ada. Polisi hanya mendapati tersangka Marcelino di rumah itu.
"Kemudian petugas melihat lemari pendingin yang diikat rantai, terlihat mencurigakan. Petugas meminta Tersangka MR untuk membuka lemari pendingin tersebut," kata Kapolres Metro Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono kepada wartawan, Jumat (21/3).
Freezer tersebut kemudian akhirnya dibuka dan didapati potongan tubuh yang ternyata adalah Jefry Rarun. Tersangka Marcelino mengakui dirinya membunuh sepupunya itu pada 23 Desember 2023.
Ini artinya Marcelino menyimpan jasad korban selama setahun lebih.
"Setelah dilakukan pendalaman pembunuhan ini terjadi pada tanggal 23 Desember 2023, sekitar pukul 05.00 WIB," imbuhnya.
Motif Pembunuhan
Polisi mengungkap motif Marcelino membunuh korban. Marcelino mengaku sakit hati karena dimarahi korban.
"Terlebih, ia sering mendapat perlakuan kasar sejak kecil, sehingga Tersangka terpikir untuk membeli gergaji besi yang akan dipergunakan untuk memutilasi korban sambil menunggu kesempatan untuk melakukan pembunuhan pada korban," ungkapnya.
Lihat juga Video 'Mayat Pria Tanpa Kepala Gegerkan Warga Jombang':
(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini