Korban TPPO Jadi Pelaku Judol Usai Dipulangkan ke RI, Polri Kaji Antisipasi

19 hours ago 7

Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri meringkus sembilan tersangka terkait sindikat perjudian daring atau judi online situs 1XBET. Disebutkan dua di antarannya pernah menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Filipina.

Hal itu diungkapkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam jumpa pers. Kini polisi sedang melakukan koordinasi dengan satuan kerja dan lembaga lain untuk mengkaji agar tidak ada lagi korban TPPO yang malah berujung menjadi pelaku judol di negara sendiri.

"Karena ini sudah direktorat sendiri, nanti akan berkoordinasi dan kami secara komunikasi pun akan memberikan edukasi ataupun melalui fungsi terkait kami baik itu Direktorat TPPO (dan Perlindungan Perempuan Anak (PPA)) maupun dari Binmas (Bantuan Pembinaan Masyarakat)," kata Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, katanya, Polri juga akan melakukan sosialisasi secara masif kepada korban TPPO di luar negeri agar mereka tidak menjadi pelaku kejahatan perjudian online di Indonesia. Sebab dia mengakui banyak korban TPPO yang dipekerjakan di sektor bisnis perjudian online di luar negeri.

"Untuk mensosialisasikan bahwa jangan sampai para korban TPPO ini akhirnya menjadi pemain ataupun pelaku di negaranya sendiri. Ini juga mungkin menjadi bahan kami untuk lebih lanjut berkoordinasi dengan kementerian terkait," tutur Djuhandhani.

Sebelumnya, Djuhandhani mengungkap kasus sindikat perjudian online jaringan internasional dengan situs 1XBET. Dalam kasus ini ditangkap sembilan orang ditetapkan sebagai tersengka.

Mereka adalah AW (31) Selaku agen group Belklo Situs 1XBET; RNH (34) Selaku supervisor operator; RW (32) Selaku admin keuangan; MYT (31) Selaku operator; dan RI (40) Selaku member platinum.

Kemudian AT (34) selaku agen group Mimosa Situs 1XBET; DHK (37) selaku supervisor operator; FR (31) selaku operator; dan WY (30) Selaku admin keuangan.

Sedangkan dua orang yang pernah menjadi korban TPPO di Filipina adalah perempuan berinisial AT (35) dan WY (30). Mereka diamankan di wilayah telah diamankan di Batam, Kepulauan Riau pada pertengahan bulan Februari.

"Terkait yang menjadi korban tidak semua. Dua orang, ini adalah korban TPPO. Sementara yang lainnya ini ada juga yang bukan bagian dari TPPO yang di Filipina bekerja semacam ini," ungkap Djuhandhani.

Dia menjelaskan bahwa, kedua tersangka yang kini menjadi pelaku itu juga dipekerjakan dalam bisnis judol selama berada di Filipina. Setelah mendapat pengalaman kerja di Filipina, mereka malah berinisiatif mengembangkan judol di Indonesia.

"Ada pun yang bersangkutan itu bekerja semacam ini setelah, boleh dikatakan setelah mendapat ilmu di sana, dia mencoba mengembangkan sendiri dengan berkomunikasi karena dia mempunyai pengalaman waktu di Filipina berhubungan dengan yang tadi kami sampaikan, yang ada di berbagai negara, dikembangkan dia sendiri di sini," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU No 1 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 1 2008 ITE. Kemudian Pasal 55 KUHP, Pasal 3, 4, 5 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU.

(ond/dnu)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial