Presiden Prabowo Subianto melontarkan wacana terkait penanganan korupsi di Indonesia. Prabowo mengatakan pemerintah bisa memberikan pengampunan kepada koruptor asal mereka mengembalikan uang hasil korupsinya kepada negara.
Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat bertemu mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, pada Rabu (18/12). Prabowo meminta para koruptor untuk bertobat dan mengembalikan yang dicuri dari rakyat.
"Saya dalam minggu minggu ini, bulan bulan ini, saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat, hei para koruptor, atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong," kata Prabowo di depan para mahasiswa Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prabowo memastikan akan memberikan cara mengembalikan uang korupsi. Dia bisa memberi opsi agar pengembalian uang rakyat dilakukan secara diam-diam.
"Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya bisa diam-diam, tidak ketahuan, mengembalikan loh ya, tapi kembalikan," ucapnya.
Wacana dari Prabowo itu kemudian ditanggapi oleh sejumlah menteri hingga Ketua KPK periode 2024-2029 Setyo Budiyanto. Berikut pernyataan mereka:
Menko Yusril Anggap Wacana Prabowo Bagian Upaya Asset Recovery
Foto: Yusril Ihza Mahendra (Devi/detikcom)
Menteri Koordinator (Menko) bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang hasil korupsi. Yusril mengatakan Prabowo memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apa pun, termasuk korupsi.
"Presiden mempunyai beberapa kewenangan terkait dengan apa yang beliau ucapkan di Mesir, terkait penanganan kasus-kasus korupsi, yaitu kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apa pun dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara," kata Yusril dalam keterangan pers tertulis, Kamis (19/12/2024).
Yusril menerangkan, pernyataan Prabowo itu merupakan bagian dari strategi pemberantasan korupsi. Menurut dia, pemulihan kerugian negara (asset recovery) menjadi sangat penting saat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa yang dikemukakan Presiden itu sejalan dengan pengaturan UN Convention Against Corruption (UNCAC) yang sudah kita ratifikasi dengan UU No 7 Tahun 2006. Sebenarnya setahun sejak ratifikasi, kita berkewajiban untuk menyesuaikan UU Tipikor kita dengan konvensi tersebut. Namun kita terlambat melakukan kewajiban itu dan baru sekarang ingin melakukannya," katanya.
"Penekanan upaya pemberantasan korupsi sesuai pengaturan konvensi adalah pencegahan, pemberantasan korupsi secara efektif dan pemulihan kerugian negara (asset recovery)," sambungnya.
Bahas Pemberian Amnesti dan Abolisi ke Koruptor
Foto: Yusril Ihza Mahendra (Devi Puspitasari/detikcom)
Yusril menyampaikan pernyataan Prabowo menjadi gambaran perubahan filosofi penghukuman dalam penerapan KUHP Nasional yang akan diberlakukan pada awal 2026 mendatang. Menurut Yusril, dewasa kini, penghukuman buka lagi efek jera, tapi keadilan restoratif.
"Penghukuman bukan lagi menekankan balas dendam dan efek jera kepada pelaku, tetapi menekankan pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi haruslah membawa manfaat dan menghasilkan perbaikan ekonomi bangsa dan negara, bukan hanya menekankan pada penghukuman kepada para pelakunya," kata Yusril.
Yusril menekankan, jika aset hasil korupsi masih berada di tangan koruptor, tidak banyak manfaatnya bagi pembangunan. Sementara itu, kata Yusril, jika hasil korupsi dikembalikan dan pelakunya dimaafkan, uang tersebut masuk ke APBN untuk menyejahterakan rakyat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau hanya para pelakunya dipenjarakan, tetapi aset hasil korupsi tetap mereka kuasai atau disimpan di luar negeri tanpa dikembalikan kepada negara, maka penegakan hukum seperti itu tidak banyak manfaatnya bagi pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Kalau uang hasil korupsi mereka kembalikan, pelakunya dimaafkan, uang tersebut masuk ke APBN untuk menyejahterakan rakyat," katanya.
Saat ini, Yusril mengungkap Kementerian Koordinator Kumham Imipas telah mengoordinasikan rencana pemberian amnesti dan abolisi, termasuk terhadap kasus-kasus korupsi. Langkah ini, katanya merupakan bagian rencana pemberian amnesti kepada 44 ribu narapidana yang sebagian besar merupakan narapidana kasus narkoba.
Khusus untuk narapidana kasus korupsi, menurut Yusril, ada beberapa syarat yang sedang dibahas.
"Hal-hal yang sedang dikoordinasikan itu antara lain terkait dengan perhitungan berapa besar pengembalian kerugian negara yang diduga atau telah terbukti dikorupsi, termasuk pula pengaturan teknis pelaksanaan dalam pemberian amnesti dan abolisi tersebut. Ini perlu koordinasi yang sungguh-sungguh," ujarnya.
Respons Ketua KPK
Foto: Ketua KPK Setyo Budiyanto (Adrial Akbar/detikcom)
Pimpinan KPK periode 2024-2029 merespons soal Presiden Prabowo Subianto yang meminta para koruptor bertobat dan mengembalikan yang dicuri dari rakyat. Ketua KPK Setyo Budiyanto meyakini, jika ucapan Prabowo itu dilakukan, tidak untuk semua perkara.
Setyo lebih dulu menyampaikan pendapatnya bahwa Prabowo berbicara dalam konteks umum. Jika nantinya akan diterapkan, perlu teknis yang lebih detail.
"Kita lihat konteksnya beliau kan menyampaikan itu masih secara umum, konteksnya ini nanti mungkin akan didetailkan oleh para pembantu beliau, seperti apa, karena kan kelanjutanya ada penjelasan beliau, nanti mekanismenya akan diatur. Mekanisme yang diatur itu seperti apa saya yakin nanti akan lebih detail," kata Setyo dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setyo meyakini hal tersebut tidak akan diberlakukan untuk semua perkara. Mungkin, kata dia, hanya untuk perkara tertentu.
"Dan itu saya yakin hal itu tidak akan diberlakukan untuk semua perkara, dan saya yakin juga tidak diperlakukan sama rata. Mungkin hanya untuk perlakuan perkara tertentu. Misalkan untuk yang kalau memenuhi hajat orang banyak saya yakin mungkin tidak," sebutnya.
Setyo optimistis bahwa Prabowo tegas dalam pemberantasan korupsi. Hal itu tercermin dari pernyataan-pernyataan Prabowo yang ada sejak dilantik sebagai presiden.
"Saya yakin beliau sudah memiliki konsep itu, tapi ini adalah baru statemen pertama. Nanti kita tunggu saja kelanjutannya seperti apa. Nanti kalau sudah lebih detail baru direspons," tuturnya.
(ygs/fas)