Ini Jeratan Pasal Perintangan Penyidikan untuk Direktur JakTV Dkk

3 hours ago 2

Jakarta -

Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar dan dua pengacara ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka karena diduga merintangi Kejagung dalam penyidikan kasus timah dan impor gula. Tian pun terancam hukuman 12 tahun penjara.

Dua pengacara itu adalah Marcella Santoso dan Junaedi Saibih. Khusus Marcella, dia sudah lebih dulu dijerat berkaitan dengan suap vonis lepas terdakwa korporasi korupsi minyak goreng.

"Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan Marcella Santoso, Junaedi Saibih, bersama-sama dengan Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan Jak TV untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Pertamina dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama Tersangka Tom Lembong. Baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (22/4/2025) dini hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abdul Qohar mengatakan Tian Bahtiar menerima uang senilai Rp 478,5 juta. Uang itu diduga agar Jak TV memberikan pemberitaan yang menyudutkan kejaksaan.

"Sementara yang saat ini prosesnya sedang berlangsung di pengadilan dengan biaya sebesar Rp 478.500.000 yang dibayarkan oleh Tersangka Marcella Santoso dan Junaedi Saibih kepada Tian Bahtiar yang dilakukan dengan cara sebagai berikut. Tersangka Marcella dan Junaedi mengorder tersangka Tian Bahtiar untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara a quo baik di penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan," tutur dia.

Uang itu, kata Abdul, diterima Tian dari pengacara bernama Marcella Santoso dan Junaedi Saibih. Abdul mengatakan Marcella dan Junaedi berusaha menggiring opini publik terkait kasus timah dan impor gula.

"Dan tersangka Tian Bahtiar mempublikasikannya di media sosial, media online, dan Jak TV news, sehingga Kejaksaan dinilai negatif, dan telah merugikan hak-hak tersangka atau terdakwa yang ditangani Tersangka Marcella Santoso dan Tersangka Junaedi Saibih selaku penasihat hukum tersangka atau Terdakwa," imbuhnya.

Atas hal itu, Tian Bahtiar dkk pun diduga melanggar Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.

Berikut bunyi Pasal 21:

Pasal 21

Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Sementara itu, bunyi Pasal 55 ayat 1 KUHAP adalah:

Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(zap/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial