Jakarta -
Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Irfan Febriandi, mengungkap temuan penyimpangan dalam pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas. Irfan bertugas melakukan audit proyek tersebut.
Duduk sebagai terdakwa, eks Sestama Basarnas Max Ruland Boseke, mantan Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014 Anjar Sulistiyono, serta Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widarta.
"Pada saat ahli melakukan audit tersebut, apa saja yang kemudian ahli temukan atau ruang lingkupnya ya, dan apa yang ahli temukan dalam hal melaksanakan audit tersebut?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ruang lingkup audit kami itu mencakup pengadaan truk angkut personel 4WD dan pengadaan rescue carrier vehicle pada Basarnas tahun 2014 yang diduga terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara," jawab Irfan.
Irfan lalu menjelaskan penyimpangan yang ditemukan saat proses audit. Temuan itu adalah proses penganggaran proyek melibatkan pihak swasta yang kemudian memenangkan lelang, yakni CV Delima Mandiri.
"Sedangkan temuan kami itu terdapat penyimpangan, yang pertama pada tahap penganggaran kegiatan truk angkut 4WD dan rescue carrier vehicle itu ternyata telah melibatkan CV Delima Mandiri, yang pada akhirnya menjadi pelaksana pekerjaan," ujar Irfan.
Temuan lainnya adalah tahap persiapan tak dilakukan sesuai ketentuan. Di antaranya pejabat pembuat komitmen (PPK) menetapkan HPS tanpa survei pasar, dokumen lelang disusun dari data rencana anggaran biaya (RAB) dan spesifikasi teknis yang diperoleh dari CV Delima hingga spesifikasi yang ditetapkan mengarah pada merek tertentu.
"Pada tahap persiapan pengadaan itu tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan. Yaitu yang pertama PPK menyusun dan menetapkan HPS tanpa melakukan survei harga pasar, dan hanya menggunakan data RAB yang didapatkan dari CV Delima Mandiri yang akhirnya terlibat langsung dalam melaksanakan pekerjaan tersebut. Yang kedua, PPK menyusun dan menetapkan spesifikasi teknis berdasarkan spesifikasi teknis yang dibuat CV Delima Mandiri yang sudah mengarah pada merek temuan tertentu. Yang ketiga, penyusunan dokumen lelang menggunakan data spesifikasi teknis dan data RAB diperoleh dari CV Delima Mandiri," ujar Irfan.
Dia mengatakan proses pemilihan pemenang lelang dilakukan secara formalitas. Dia menyebut CV Delima Mandiri sudah ditentukan sebagai pemenang proyek sebelum lelang dilaksanakan.
"Lalu, pada tahap pemilihan penyedia tidak dilakukan sesuai ketentuan yaitu sebagai berikut, yang pertama proses pemilihan penyedia dilaksanakan secara formalitas, karena sebelum proses lelang dilaksanakan sudah ditentukan bahwa CV Delima Mandiri yang akan melaksanakan pekerjaan," ujar Irfan.
Irfan mengatakan seluruh pelaksanaan pekerjaan dilakukan William Widarta. Padahal pemenang lelang yang ditetapkan adalah PT Trikarya Abadi Prima.
"CV Delima Mandiri meminjam PT Trikarya Abadi Prima, PT Lanbawi Sesa, PT Omega Raya Mandiri untuk mengatur proses lelang pengadaan truk personel 4WD di Basarnas. Yang ketiga, CV Delima Mandiri meminjam PT Trikarya Abadi Prima, PT Gapura Intan Mandiri, dan PT Raja Buana Makmur untuk mengatur proses lelang pengadaan rescue carrier vehicle di Basarnas," kata Irfan.
"Yang terakhir, pada tahap pelaksanaan kontrak, seluruh pekerjaan dilaksanakan oleh Saudara William Widarta selaku Direktur CV Delima Mandiri, padahal yang ditetapkan sebagai pemenang lelang adalah PT Trikarya Abadi Prima. Itu penyimpangan yang kami temukan pada saat melakukan audit," tambahnya.
Jaksa juga mendalami apakah ada tindak lanjut terhadap temuan tersebut. Irfan mengatakan tidak ada tindak lanjut hingga proses audit selesai.
"Apakah Saudara ahli menemukan tindak lanjut daripada temuan ini dari para pihak yang terkait ini?" tanya jaksa.
"Sampai berakhirnya audit kami ya, itu per tanggal 26 Februari 2024 itu tidak terdapat tindak lanjut penyelesaian, sama sekali tidak ada," jawab Irfan.
Max Ruland Boseke dkk Didakwa Terima Rp 20,4 M
Sebelumnya, Max Ruland Boseke, Anjar Sulistiyono, dan William Widarta didakwa merugikan keuangan negara Rp 20,4 miliar. Max dkk didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle pada 2014 di Basarnas.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum," kata jaksa KPK Richard Marpaung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 14 November 2024.
Perbuatan ini dilakukan pada Maret 2013-2014. Jaksa mengatakan kasus ini memperkaya Max Ruland sebesar Rp 2,5 miliar dan William sebesar Rp 17,9 miliar.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya William Widarta sebesar Rp 17.944.580.000,00 (Rp 17,9 miliar) dan memperkaya Terdakwa Max Ruland Boseke sebesar Rp 2.500.000.000,00 (Rp 2,5 miliar), yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian," ujarnya.
(mib/whn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu