Bolehkah Membawa Rokok saat Haji? Ini Aturan Kemenag

4 hours ago 2

Jakarta -

Jemaah haji Indonesia berangkat ke Arab Saudi mulai tanggal 2 Mei 2025 kemarin untuk melaksanakan ibadah haji. Terkait barang bawaan jemaah, ada ketentuan yang berlaku.

Lalu, apakah boleh membawa rokok saat haji? Berikut informasinya.

Aturan Membawa Rokok Saat Haji

Dilansir situs Kemenag, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengimbau jemaah agar mematuhi aturan barang bawaan dalam penerbangan. Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara Abdul Basir mengatakan barang-barang terlarang dapat memperlambat proses pelayanan di bandara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Obat-obatan tanpa resep, rokok dalam jumlah banyak, serta makanan yang dibungkus berlebihan bisa memicu pemeriksaan tambahan dari pihak bandara Arab Saudi. Ini akan mengganggu kelancaran pelayanan," kata Basir saat ditemui di Bandara Amir Mohammad bin Abdulaziz (AMMA) Madinah, Rabu (30/4/2025).

Maka dari itu, jemaah haji diimbau untuk tidak membawa rokok berlebihan. Selain itu, barang bawaan lain yang juga perlu diperhatikan kemasannya adalah makanan.

"Kami minta makanan dibungkus sewajarnya saja. Jangan sampai karena bungkus terlalu rapat pakai lakban, justru menimbulkan kecurigaan petugas bandara," tambah Basir.

Aturan Baru Haji dan Umrah 2025

Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan sejumlah aturan baru terkait pelaksanaan ibadah haji dan umrah. Berikut rinciannya.

1. Batas akhir masuk jemaah umrah

Menurut Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam, Kementerian Haji dan Umrah telah menetapkan 13 April 2025 sebagai hari terakhir jemaah umrah memasuki Kerajaan Arab Saudi. Sementara bagi jemaah umrah yang sudah di Kerajaaan Arab Saudi, mereka harus pulang maksimal pada 29 April 2025.

Jemaah yang melewati batas waktu yang ditetapkan akan mendapat sanksi. Penyelenggaran Perjalanan Ibadah Umrah yang melanggar juga akan didenda jika tidak melaporkan keterlambatan jemaahnya.

"Kementerian memperingatkan bahwa setiap penundaan di luar tanggal yang ditentukan akan dianggap sebagai pelanggaran, dan perusahaan yang gagal melaporkan jemaah yang terlambat dapat menghadapi denda hingga SAR 100.000, bersama dengan tindakan hukum tambahan bagi penanggung jawab," kata Nasrullah.

2. Larangan masuk Makkah tanpa visa haji

Kementerian Dalam Negeri melarang masuk Makkah tanpa visa haji mulai 29 April 2025. Untuk ekspatriat, mulai 23 April 2025, mereka juga dilarang masuk kota suci tanpa izin resmi.

Izin masuk Makkah hanya diberikan kepada individu yang tempat tinggalnya terdaftar secara resmi di Makkah, para pemegang izin haji yang sah, dan petugas yang bekerja di tempat-tempat suci. Permohonan izin bisa diajukan secara daring lewat platform Absher Individuals atau portal Muqeem.

Jemaah tanpa visa haji atau izin yang sah akan ditolak masuk Makkah dan dipulangkan ke tempat asalnya. Aturan ini untuk memastikan keselamatan dan keamanan semua peziarah. Aturan ini diumumkan Kementerian Dalam Negeri Saudi pada 12 April 2025.

3. Penangguhan izin umrah via Nusuk

Pemerintah Arab Saudi juga mengumumkan bahwa penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk akan ditangguhkan. Warga negara Saudi, warga negara Teluk (GCC), ekspatriat di Arab Saudi, dan pemegang visa lainnya tidak bisa mengajukan izin umrah untuk sementara waktu. Aturan ini berlaku mulai 29 April 2025 hingga 10 Juni 2025.

4. Hotel di Makkah dilarang tampung jemaah tanpa visa haji

Aturan ini diberlakukan bagi semua hotel di Makkah. Mereka dilarang menerima tamu yang tidak memiliki visa haji atau izin masuk resmi untuk bekerja atau tinggal di kota tersebut selama musim haji.

Ketentuan ini berlaku mulai 29 April 2025 hingga akhir musim haji.Langkah ini menjadi upaya komprehensif dari pemerintah Arab Saudi untuk memastikan keselamatan dan keamananmusimhaji.

(kny/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial