Ini Modus Licik Pengoplos LPG Subsidi di Karawang, Raup Untung Rp 1,2 M

5 hours ago 5

Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus pengoplosan liquid petroleum gas (LPG) bersubsidi 3 kilogram di Dusun Kraja, Karawang, Jawa Barat. Pelaku meraup keuntungan hingga Rp 1,2 miliar selama setahun beroperasi.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menyebut kasus ini terungkap atas informasi masyarakat yang kemudian dibuat laporan polisi model a:LP/A/46/IV/2025/SPKT/DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tanggal 30 April 2025.Pemilik gudang berinisial TN alias E ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk laporan Polisi Nomor 42 yang TKP Karawang bahwa akibat dari tindak pidana dilakukan oleh tersangka tersebut mendapat keuntungan Rp 106.356.000 per bulan," kata Nunung dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (5/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga kalau mereka sudah melakukan selama satu tahun, maka keuntungan total yang diperoleh lebih kurang Rp 1.276.272.000," lanjutnya.

Nunung menyebut praktik curang pengoplosan ini dilakukan langsung oleh pangkalan penyalur gas. Pangkalan sejatinya bertugas menyalurkan gas ke pengecer atau konsumen akhir.

"Ini cukup menarik, biasanya orang beli dari pangkalan baru disuntik atau dipindahkan ke tabung non-subsidi. Nah ini pangkalan sendiri yang bermain," ungkap Nunung.

"Karena dampak dari pangkalan ini langsung bermain, terjadi kelangkaan secara lokal terhadap LPG 3 kilogram ini. Ini salah satu sumber informasi mengapa kita bisa tahu adanya penyalahgunaan LPG ini karena ada kelangkaan di sekitar pangkalan tersebut," jelasnya.

Nunung menyebut tersangka TN mendirikan pangkalan gas LPG hanya sebagai kamuflase untuk mengumpulkan tabung LPG 3 kg bersubsidi. Di mana tabung itu digunakan sebagai bahan baku proses pengoplosan isi ke LPG 12 kg non-subsidi.

"Setelah tabung 3 kg terkumpul kemudian disuntikkan ke tabung non-subsidi 12 kg dengan menggunakan alat regulator modifikasi dan batu es," jelas dia.

Setelah itu, tabung 12 kg hasil pengoplosan itu dijual ke masyarakat dengan harga non-subsidi. Di sisi lain, isi gas di dalamnya pun tak sesuai klaimnya.

"Untuk penyuntikan tabung 12 kg dibutuhkan isi tabung 3 kg sebanyak 4 tabung.Setelah tabung 12kg terisi kemudian dilakukan penimbangan menggunakan timbangan digital," tutur Nunung.

"Selanjutnya tabung gas non-subsidi 12 kg hasil penyuntikan dijual ke Masyarakat dengan harga non-subsidi serta isi tabung gas yang tidak sesuai standar atau kurang," imbuhnya.

Dari tersangka TN polisi menyita 386 tabung gas yang terdiri dari 254 tabung gas 3 kg, 338 tabung gas 5,5 kg, dan 94 tabung gas 12 kg. Kemudian, 20 regulator atau alat suntik yang sudah dimodifikasi, 10 potongan ember, 1 unit handphone, 1 buku catatan pembelian tabung gas 3 kg dan 1 unit mobil pikap.

Akibat perbuatannya, TN dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan pidana denda Rp 60 miliar.

(ond/idn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial