Bisa-bisanya Pengacara Gampang Milih Hakim untuk Adili Ronald Tannur

6 hours ago 3
Jakarta -

Untuk membebaskan Ronald Tannur dari hukuman, cara culas ditempuh. Bahkan dengan duit sogokan, formasi wakil tuhan (sebutan untuk hakim) bisa juga dipilih.

Ronald Tannur adalah terdakwa atas kasus kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Namun pada 24 Juli 2024, Ronald Tannur bebas. Adalah tiga hakim yang bertugas dalam persidangan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya saat itu, formasinya adalah:

- Erintuah Damanik (Ketua Majelis)
- Heru Hanindyo (Anggota)
- Mangapul (Anggota)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belakangan baru terungkap, ada suap di balik vonis bebas untuk Ronald Tannur. Tiga hakim itu didakwa menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar.

Ibu dari Ronald Tannur bernama Meirizka Widjaja memainkan peran penting dalam kasus suap hakim itu. Duit dikirim ke pihak hakim lewat pengacara Ronald Tannur bernama Lisa Rachmat, diteruskan ke mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) bernama Zarof Ricar. Zarof mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat memvonis bebas Ronald Tannur (meski setelah suap ini ketahuan, Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara).

Jadi, pihak Ronald Tannur-lah yang menentukan siapa saja hakim yang akan mengadili perkaranya? Begitulah kira-kira bila kita simak kesaksian yang terungkap di sidang.

Simak kesaksian juru sita pengganti PN Surabaya mengenai gampangnya pengacara memilih hakim untuk adili Ronald Tannur, di halaman berikutnya:

Gampangnya memilih hakim

Meirizka Widjaja, ibunda Gregorius Ronald Tannur ditahan di Kejajti Jatim setelah ditetapkan jadi tersangka suap trio hakim PN Surabaya Meirizka Widjaja, ibunda Ronald Tannur (Dok. Istimewa/Kejati Jatim)

Juru sita pengganti Pengadilan Negeri Surabaya, Rini Asmin Septerina, mengatakan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, pernah menelepon dirinya dan menanyakan soal memilih majelis hakim. Rini mengatakan Lisa juga meminta input data berkas perkara Ronald Tannur ditunda.

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini yakni tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/1) kemarin.

"Pernah Bu Lisa mengatakan kepada saksi ingin memilih hakim?" tanya jaksa ke Lisa.

"Pernah, beliau pernah nanya. 'Mbak, saya mau nanya, mau milih hakim' saya bilang 'Maaf Bu, itu bukan kewenangan saya'," jawab Rini.

Rini mengatakan permintaan itu disampaikan Lisa sebelum proses verifikasi berkas perkara Ronald Tannur. Dia mengatakan Lisa menyampaikan hal itu lewat telepon.

"Kapan itu Bu Lisa minta itu kepada Bu Rini?" tanya jaksa.

"Sebelum saya verifikasi," jawab Rini.

"Ketemu langsung atau bagaimana?" tanya jaksa.

"By phone (dari telepon)," jawab Rini.

Rini mengatakan kewenangan memilih hakim ada pada ketua dan wakil ketua pengadilan. Dia mengatakan Ketua PN Surabaya saat itu ialah Rudi Suparmono, sementara wakilnya adalah Dju Johnson Mira Mangngi.

"Itu kewenangan Pak Ketua atau Pak Wakil," jawab Rini.

"Waktu itu siapa Bu, Pak Ketuanya?" tanya jaksa.

"Pak Rudi Suparmono, Pak Wakilnya Dju Johnson Mira Mangngi," jawab Rini.

Akhirnya, sebagaimana yang sudah terjadi, muncullah formasi tiga hakim yang mengisi majelis pada persidangan dengan agenda pembacaan vonis untuk Ronald Tannur pada 24 Juli 2024: Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, Mangapul. Saat itu, vonisnya adalah bebas untuk Ronald Tannur.

Halaman selanjutnya, Rini si pengacara Ronald Tannur minta tunda input data:

Minta tunda input data

Ilustrasi suap, ganti rugi Foto: Ilustrasi oleh Andhika Akbarayansyah

Rini si pengacara Ronald Tannur juga meminta Lisa menunda proses input data perkara Ronald Tannur. Permintaan itu, kata Rini, disampaikan Lisa sebelum proses verifikasi berkas.

"Beliau kan nanya sudah masuk atau belum," jawab Rini.

"Kemudian?" tanya jaksa.

"Nanti tolong di keep dulu," jawab Rini.

"Yang mengatakan di-keep dulu?" tanya jaksa.

"Bu Lisa-nya," jawab Rini.

"Kemudian pemahaman Bu Rini, di-keep dulu tuh diapain Bu?" cecar jaksa.

"Ditahan dulu," jawab Rini.

Rini melaksanakan permintaan Lisa. Dia menahan proses input berkas perkara Ronald Tannur ke situs Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) dan Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP).

"Nggih, saya ngerjakan yang lain," ujar Rini.

"Berapa lama kemudian Bu Rini menahan itu?" cecar jaksa.

"Awal bulan waktu saya ngecek yang lain-lainnya kan mengumpul gitu," jawab Rini.

"Di awal bulan baru diinput?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Rini.

(dnu/dnu)


Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial