Jakarta -
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditttipideksus) Bareskrim Polri menggandeng Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam penanganan kasus investasi bodong robot trading Net89. Kerja sama itu dalam rangka mengupayakan adanya restitusi bagi korban.
Hal itu disampaikan Dirtipideksus Brigjen Helfi Assegaf dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri siang ini. Helfi menyebut perihal restitusi merupakan kewenangan pengadilan.
Meski begitu pihaknya tetap didampingi LPSK dalam mengupayakan adanya restitusi bagi korban. Helfi menuturkan hingga kini terdapat 7.000 orang menjadi korban dalam kasus itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait dengan nasibnya para korban terkait masalah barang bukti, untuk barang bukti nanti kan akan disidangkan dan saat disidang akan diputuskan," tutur Helfi dalam jumpa pers, Rabu (22/1/2025).
"Karena saat ini kita juga didampingi LPSK untuk perkara ini dan LPSK tentunya akan membantu bagaimana proses itu diharapkan putusannya bisa dikembalikan ke korban. Dalam proses bersidangkan nanti dari LPSK pasti akan dimintai pendapat, biasanya hakim akan memperhatikan hal itu," lanjutnya.
Di sisi lain, Ketua LPSK Achmadi mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik dan pihak-pihak terkait, termasuk pemohon, dalam upaya pemberian ganti rugi bagi korban.
"LPSK juga telah melakukan langkah-langkah upaya koordinasi dengan penyidik dan pihak-pihak terkait, termasuk pemohon, dalam rangka menindaklanjuti penilaian fasilitasi ganti kerugian, antara lain adalah restitusi," terang Achmadi.
Dia mengatakan terdapat kurang lebih 5.000 berkas perkara yang nilainya sedang ditelaah oleh LPSK. Namun 2.000 di antaranya belum dapat diselesaikan lantaran masih menunggu kelengkapan berkas-berkas yang dibutuhkan.
Karena itu dia menegaskan LPSK akan meningkatkan koordinasi dengan penegak hukum dalam hal penilaian jumlah restitusi bagi korban.
"LPSK akan terus koordinasi intens kepada penegak hukum, Bareskrim Polri, kemudian juga dengan pihak-pihak yang terkait, termasuk juga dengan kejaksaan dalam rangka proses lebih lanjut penilaian dan penyerahan hasil penilaian itu kepada penegak hukum," ujarnya.
Polisi Tetapkan 15 Tersangka, Aset 1,5 Miliar Disita
Polisi sudah menetapkan 15 tersangka dalam kasus penipuan investasi bodong robot trading Net89 yang terungkap pada 2022. 15 tersangka terdiri dari 1 tersangka korporasi yaitu PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) dan 14 tersangka perorangan.
Dari belasan tersangka, baru sembilan orang ditahan hingga saat ini. Dua orang tidak ditahan karena sakit keras, dan tiga lainnya masih buron.
Polisi juga telah menyita aset kasus ini senilai Rp1,5 triliun. Uang triliunan rupiah itu terdiri atas bangunan tidak bergerak dan aset barang bergerak.
Asat properti yang disita meliputi 26 properti berupa hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, dan rumah. Properti itu tersebar di beberapa kota yaitu Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, Banjarmasin, Balikpapan, Batam, Belitung, dan Bandung.
Sedangkan aset bergerak berupa 11 mobil mewah, mulai dari Porsche Carerra S; Mobil BMW X7; Mobil BMW X5; Mobil BMW Seri 5; Mobil BMW Seri 3; Mobil Tesla Model 3; Mobil Lexus RX370; Mobil Mazda CX5; Mobil Renault; Mobil Peugeot 3008; dan Mobil Honda Mobilio.
Para tersangka dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
(ond/idn)