Jakarta -
Tim Biro Hukum KPK membalas pernyataan kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang menyebut penetapan tersangka Hasto membuat gaduh perayaan Natal. KPK menyebut pembelaan itu asumsi dan upaya membangun argumentasi yang tidak relevan disampaikan dalam praperadilan.
"Bahwa pada Praperadilan ini misalnya berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon yang dianggap membuat kegaduhan dam menggangggu perayaan Natal, penetapan tersangka atas diri pemohon sebagai respons atas kritik keras Pemohon yang gencar melakukan kritik terhadap kebijakan Jokowi maupun putusan pimpinan termohon sebagai pimpinan yang baru dilantik sangat cepat dalam menetapkan tersangka atas diri pemohon karena pimpinan KPK pada 2024-2029 baru diserahterimakan pada 20 Desember 2024, sebenarnya merupakan dalil yang dibangun berdasarkan asumsi semata, yang sebenarnya tidak relevan untuk disampaikan dalam permohonan ini," kata Koordinator Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto saat membacakan tanggapan atas petitum permohonan praperadilan Hasto di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
Iskandar mengatakan dalil pihak Hasto yang menyebut penetapan tersangka dilakukan dengan cepat usai pelantikan pimpinan KPK periode 2024-2029 merupakan pembelaan yang membabi buta. Menurutnya, pembelaan itu dapat mengaburkan nilai keadilan dalam penegakan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Upaya membangun argumentasi demikian dapat dipahami sebagai suatu pembelaan yang membabi buta, yang apabila tidak hati-hati dan dipahami benar dapat menyebak serta mengaburkan nilai keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan yang sebenarnya merupakan cita-cita tertinggi dari hukum itu sendiri," ujarnya.
Dia mengatakan pihaknya enggan menanggapi dalil pembelaan tersebut. Dia mengatakan KPK menangani kasus Hasto dalam koridor hukum yang menjunjung tinggi obyektivitas.
"Berkenaan dengan dalil-dalil demikian, maka jelas kuasa termohon tidak akan menanggapinya. Dan tentunya Yang Mulia hakim Praperadilan akan mempertimbangkan dengan bijaksana dan adil," kata Iskandar.
"Kuasa Termohon menekankan bahwa dalam menangani perkara ini, termohon bekerja di ruang dan koridor hukum yang menjunjung tinggi obyektivitas, dengan mengedepankan kebenaran keilmuan dan hari nurani di tengah aspirasi penegakan hukum yang berkeadilan. Bahwa siapa yang bersalah harus dimintai pertanggungjawaban di depan hukum," tambahnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, mengatakan penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus suap terkait Harun Masiku bocor ke media massa menjelang perayaan Hari Raya Natal 2024. Ronny mengatakan penetapan tersangka itu mengganggu Hasto merayakan Natal bareng keluarga.
"Bahwa keputusan penetapan tersangka oleh Termohon melalui surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang menyebut Pemohon sebagai tersangka ternyata telah terlebih dahulu bocor ke media massa pada saat umat Kristiani menjelang merayakan Hari Natal. Kebocoran sprindik penetapan tersangka tersebut menjadi bola salju pemberitaan yang membesar," kata Ronny Talapessy saat membacakan alasan pengajuan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2).
"Pemberitaan ini bahkan mengalahkan besarnya pemberitaan Hari Raya Natal yang agung dan memberikan suasana damai, sebab mengakibatkan terganggunya Pemohon saat merayakan hari Natal bersama keluarga," tambahnya.
Ronny mengatakan pemberitaan penetapan Hasto sebagai tersangka membuat kegaduhan publik. Dia mengatakan pesan damai Natal bahkan seolah teralihkan dengan pemberitaan tersebut.
"Pesan Natal yang pada hakikatnya membawa kedamaian justru mengubah menjadi kegaduhan publik yang tercermin dari pernyataan Uskup Agung Jakarta, Ignatius, yang menyatakan kasus korupsi belakangan dijadikan alat untuk menjegal orang demi kepentingan tertentu," ujarnya.
Dia meyakini KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka karena kritik keras kliennya terhadap kebijakan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Dia pun menyinggung pepatah 'sekali mendayung, dua-tiga pulau terlampaui'.
"Bahwa penetapan Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon patut diduga sebagai proses atas kritik keras Pemohon dalam situasi yang ada dan sebaran spanduk yang menyerang Ketua Umum sebagai Pemohon," kata Ronny.
"Menariknya, pasca-penetapan Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon, hiruk pikuk respons masyarakat menjadi hilang dan teralihkan. Patut diduga penetapan Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon sangat berhubungan dengan sikap Pemohon yang gencar melakukan kritik terhadap kebijakan Jokowi, yang menurut Pemohon merusak sendi-sendi demokrasi dan supremasi hukum dan merupakan pengalihan isu. Baik kata pepatah, sekali dayung dua tiga pulau terlampaui," tambahnya.
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu