Jakarta -
Jaksa menghadirkan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Irfan Febriandi sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas. Irfan mengatakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 20,4 miliar.
Duduk sebagai terdakwa, eks Sestama Basarnas Max Ruland Boseke, mantan Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014 Anjar Sulistiyono, serta Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widarta.
Irfan mengatakan kerugian keuangan negara dihitung melalui perhitungan jumlah pembayaran neto pekerjaan dan perhitungan real cost yang dikeluarkan CV Delima Mandiri. Hasilnya, kata Irfan, kerugian keuangan negara mencapai Rp 20,4 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait dengan kasus pengadaan rescue carrier vehicle dan 4WD ini, apa yang menjadi temuan dari ahli terhadap, dikaitkan dengan kerugian negara?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).
"Berdasarkan penyimpangan tersebut, kami berpendapat telah terjadi kerugian keuangan negara yang dihitung menggunakan metode. Yang pertama, menghitung jumlah pembayaran neto pembayaran pekerjaan truk angkut dan rescue carrier vehicle. Yang kedua, menghitung jumlah biaya nyata atau real cost yang dikeluarkan CV Delima. Yang ketiga, menghitung jumlah kerugian keuangan negara di mana didapat dari pembayaran neto dikurangin dengan jumlah biaya nyata real. Itu secara total, total kerugian keuangan negara yang kami hitung itu ada di Rp 20.444.580.000 (Rp 20,4 miliar)," jawab Irfan.
Irfan mengatakan term of reference (ToR) disusun berdasarkan data spesifikasi yang diperoleh dari pihak swasta yakni CV Delima Mandiri. Dia mengatakan CV Delima Mandiri pada akhirnya menjadi pelaksana pekerjaan proyek tersebut.
"Faktanya yang kami temukan itu pada saat audit ternyata yang membantu menyusunkan ToR itu isinya ada spek teknis, ada RKAB, ya itu dari CV Delima Mandiri," kata Irfan.
"Yang diketahui adalah sebagai pelaksana ya?" tanya jaksa.
"Iya, akhirnya menjadi pelaksana," jawab Irfan.
Sebelumnya, Max Ruland Boseke, Anjar Sulistiyono, dan William Widarta didakwa merugikan keuangan negara Rp 20,4 miliar. Max dkk didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle pada 2014 di Basarnas.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum," kata jaksa KPK Richard Marpaung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 14 November 2024.
Perbuatan ini dilakukan pada Maret 2013-2014. Jaksa mengatakan kasus ini memperkaya Max Ruland sebesar Rp 2,5 miliar dan William sebesar Rp 17,9 miliar.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya William Widarta sebesar Rp 17.944.580.000,00 (Rp 17,9 miliar) dan memperkaya Terdakwa Max Ruland Boseke sebesar Rp 2.500.000.000,00 (Rp 2,5 miliar), yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian," ujarnya.
(mib/idn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu