Ancaman 15 Tahun Bui bagi Vadel Terkait Perkara Anak Nikita Mirzani

1 month ago 21

Jakarta -

Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani memasuki babak baru. Vadel Alfajar Badjideh, terlapor di kasus ini kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menyatakan telah memiliki bukti yang cukup untuk menjerat Vadel Badjideh sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur, dalam hal ini korban adalah LM (16), putri dari Nikita Mirzani.

Vadel Badjideh diperiksa intensi pada Kamis (13/2) kemarin dan ditetapkan sebagai tersangka. TikToker yang juga dancer ini juga telah resmi ditahan polisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, Vadel Badjideh awalnya dilaporkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September 2024. Vadel dilaporkan atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan pemaksaan aborsi terhadap putri Nikita Mirzani, dengan pasal UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, hingga aborsi.

Sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Vadel Badjideh juga sudah diperiksa beberapa kali dalam perkara ini.

Vadel Badjideh Tersangka

Polisi mengungkap perkembangan terkini kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak Nikita Mirzani, LM, dengan terlapor Vadel Badjideh. Terkini, Vadel Badjideh sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya, iya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi kepada wartawan, Kamis (13/2).

Laporan Nikita terhadap Vadel Badjideh teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Vadel Badjideh Ditahan

Polisi langsung melakukan penahanan terhadap Vadel Badjideh. Dia ditahan untuk 20 hari ke depan.

"Untuk sementara ini kita masih di penyidik (ditahan). Penyidik masih mencari lagi keterangan tentunya dari VA," kata Nurma.

Dicecar 53 Pertanyaan

Vadel datang ke Polres Jaksel siang kemarin untuk diperiksa terkait perkara ini. Vadel dicecar dengan 53 pertanyaan.

"Kemudian, VA sudah diperiksa sebagai saksi dengan 53 pertanyaan lebih kurang. Dengan lebih kurang juga 4 sampai 5 jam waktunya. Kemudian, itu pun dengan selingan dengan istirahat. Lanjut penetapan saksi ke tersangka," jelasnya.

Alat Bukti Jerat Vadel

Polisi menetapkan Vadel Badjideh (VA) sebagai tersangka kasus persetubuhan anak Nikita Mirzani, LM. Polisi menyebut Vadel menjadi tersangka karena alat bukti telah terpenuhi.

"Kemudian kenapa dari VA sudah ditetapkan menjadi tersangka karena memang kita mempunyai alat bukti. Dari keterangan saksi lanjut dari keterangan ahli tentunya yaitu visum," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi di Mapolda Jaksel, Kamis (13/2/2025).

"Alat bukti jelas dari keterangan saksi kemudian dari keterangan ahli," imbuhnya.


Terancam 15 Tahun Penjara

Vadel Badjideh ditetapkan menjadi tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur. Vadel terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi di Mapolda Jaksel, Kamis (13/2).

Vadel disangkakan dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Vadel sendiri ditetapkan tersangka karena polisi telah memiliki cukup alat bukti.

"Kemudian, yang kita terapkan di sini adalah di Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 1, yaitu tentang persetubuhan anak yang di bawah umur," jelasnya.

Bunyi Pasal 76D:

"Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain."

Bunyi Pasal 81:

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(mea/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial