Jakarta -
Warga China yang diamankan Imigrasi terkait video hoax menyelipkan uang di paspor agar bisa mendapat perlakuan khusus masuk Indonesia berjumlah dua orang. Keduanya berinisial LB dan LJ.
Mereka kini ditahan di Ruang Detensi Ditjen Imigrasi. Rencananya mereka akan dipulangkan ke negaranya atau dideportasi.
"Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan dua Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang terlibat dalam penyebaran video negatif tentang petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Saat ini, WNA berinisial LB dan LJ itu berada di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi, menunggu pemulangan ke negaranya," ujar Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, Rabu (22/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Godam menekankan kembali langkah pemeriksaan internal, diperkuat dengan analisis rekaman CCTV di sepanjang jalur kedatangan internasional, hingga upaya klarifikasi langsung dilakukan Imigrasi ketika video ini viral. Namun dari serangkaian pemeriksaan tidak ditemukan bukti pelanggaran petugas seperti yang dinarasikan WN China tersebut.
"Setelah viralnya konten dari akun TikTok @stellaroptics888 pada 17 Januari 2025, pihak Direktorat Jenderal Imigrasi langsung melakukan langkah-langkah pemeriksaan internal dan CCTV bandara secara real time, mulai dari kedatangan WNA yang bersangkutan sampai dengan keluar dari area pemeriksaan keimigrasian," ucap Godam.
"Dari penelitian terhadap CCTV tidak ditemukan bukti yang memperlihatkan bahwa ada pemberian dan penerimaan uang. Dari hasil pemeriksaan juga tidak didapat pengakuan dari anggota bahwa telah menerima sejumlah uang," sambung dia.
Upaya klarifikasi kepada WN China tersebut sempat terhambat lantaran data tempat tinggal yang diberikan WN China tersebut kepada Imigrasi, tidak sesuai. Godam menyebut pihaknya terus melakukan pencarian dalam rangka mendengar keterangan dari dua sisi.
Namun di tengah pencarian, tiba-tiba WN China ini mengunggah video klarifikasi dan mengaku dirinya telah membuat video palsu. Di mana, WN China tersebut menjelaskan uang tunai yang dia narasikan seakan-akan uang suap ternyata biaya Visa on Arrival.
"Namun demikian, Imigrasi tetap melakukan klarifikasi secara langsung kepada LB dan LJ tentang pernyataan di dalam konten video tersebut. Dari hasil klarifikasi, kedua WNA tetap memberikan pernyataan yang sama sesuai dengan konten video kedua yang mereka unggah," terang Godam.
Godam menjelaskan kedua WN China itu melintas di jalur prioritas saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Oleh sebab itu, petugas Imigrasi menegur mereka karena keduanya salah jalur, dan mengarahkan agar lewat jalur penumpang umum.
Setelah itu petugas membawa mereka ke area kedatangan internasional agar melakukan proses keimigrasian. Godam menekankan seluruh kejadian tersebut terekam di kamera CCTV bandara.
"Atas perbuatannya, maka LB dan LJ akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuh Godam.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan komitmen soal integritas dan akuntabilitas dalam setiap layanan publik Kementerian Imipas. Menteri Agus menyampaikan bila ada petugas yang melanggar, maka akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Imigrasi terus melakukan pengawasan internal yang ketat. Apabila ada petugas yang terbukti melanggar aturan, tindakan tegas akan diambil sesuai peraturan perundang-undangan," tegas Menteri Agus.
Lihat juga Video: WN China Ngonten Selipkan Rp 500 Ribu di Paspor Minta Maaf
(aud/imk)