Jokowi Absen di Sidang Mediasi Gugatan Ijazah, Kuasa Hukum Bilang Begini

4 hours ago 5

Solo -

Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) diwakili kuasa hukum dalam sidang mediasi pertama gugatan terkait perbuatan melawan hukum soal dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Solo hari ini. Pihak penggugat menyesalkan.

Perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt itu dilayangkan oleh pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq. Dalam gugatannya, Taufiq melakukan gugatan kepada Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.

Taufik mengatakan, dalam sidang mediasi pertama ini, hakim mediator akan menanyakan apa yang para pihak mau lakukan. Setelah itu, biasanya akan menyusun proposal terkait perkara ini. Dia ingin Jokowi hadir dan menunjukkan ijazah aslinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dalam mediasi sekali, dua kali dia (Jokowi) tidak hadir, maka dia tidak memiliki iktikad baik. Yang kedua, apa yang menjadi keinginan, keheranan masyarakat belum terjawab karena harus dibuktikan oleh yang bersangkutan. Yang ketiga, siapa pun yang pernah kuliah entah selesai atau tidak apalagi kalau memiliki ijazah dia akan bangga," kata Taufiq saat ditemui wartawan di PN Solo, dilansir detikJateng, Rabu (30/4/2025).

Taufiq mengatakan, jika Jokowi bisa menunjukkan ijazah aslinya, dia akan memasang iklan untuk memberikan selamat.

Saat disinggung bagaimana jika yang hadir kuasa hukum Jokowi yang menunjukkan ijazah Jokowi, Taufiq mempertanyakan apakah ijazah itu boleh didokumentasikan atau tidak. Jika tidak, maka ini bukan persidangan.

"Kalau diwakili kuasa hukumnya, ini ijazah, tapi tidak boleh difoto, tidak boleh didokumentasi, saya katakan ini bukan persidangan. Karena ijazah itu bukan barang gaib, ijazah itu bukti seseorang lulus, bukti seseorang menyelesaikan sekolahnya, dan aturan negara orang yang sekolah harus diberikan ijazah yang menandakan dia pernah sekolah," ujarnya.

Pernyataan Kuasa Hukum Jokowi

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan, Jokowi sudah memberikan surat kuasa kepadanya untuk sidang mediasi ini. Sehingga dia secara sah mewakili kepentingan Jokowi dalam perkara ini.

"Pada mediasi hari ini, oleh karena tergugat 1 dalam hal ini Pak Jokowi sudah memberikan kuasa, khusus melakukan mediasi kepada kami dan rekan-rekan. Untuk itu melalui kuasa yang telah diberikan, secara sah kami mewakili kepentingan Pak Jokowi dalam proses penyelesaian sengketa ini pada tahap mediasi," kata Irpan.

Ia tidak menerima jika Jokowi dinilai tidak memiliki iktikad baik karena tidak hadir dalam sidang mediasi ini. Sebab, Jokowi telah memberikan kuasa kepada kuasa hukumnya untuk hadir.

"Tentu tidak demikian, saya akan memberikan suatu alasan-alasan sepanjang beliau dalam hal proses mediasi telah memberikan surat kuasa secara sah kepada seseorang yang diberi kuasa. Tentu saja tidak bisa dikualifikasi pihak prinsipal sebagai pihak yang tidak memiliki iktikad baik," terangnya.

Baca selengkapnya di sini

(idh/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial