38 Anak Berkonflik dengan Hukum Kembali ke Keluarga Saat Hari Anak Nasional

12 hours ago 5

Jakarta -

Sebanyak 1.310 Anak Berkonflik dengan Hukum mendapat Pengurangan Masa Pidana (PMP) pada peringatan Hari Anak Nasional. Dari jumlah tersebut, 38 Anak Berkonflik dengan Hukum langsung bebas dan dapat kembali ke keluarga usai mendapat PMP HAN II.

Selain itu sebanyak 1.272 Anak Berkonflik dengan Hukum masih harus menjalankan pembinaan setelah diberikan remisi atau PMP HAN I. Adapun rinciannya, pada PMP HAN I, sebanyak 938 Anak Berkonflik dengan Hukum menerima Pengurangan Masa Pidana sebanyak 1 bulan; 174 Anak Berkonflik dengan Hukum menerima Pengurangan Masa Pidana sebanyak 2 bulan; 143 Anak Berkonflik dengan Hukum menerima Pengurangan Masa Pidana 3 bulan; dan 17 Anak Berkonflik dengan Hukum menerima Pengurangan Masa Pidana 4 bulan.

Sementara untuk PMP HAN II, 23 Anak Berkonflik dengan Hukum menerima Pengurangan Masa Pidana 1 bulan; 8 Anak Berkonflik dengan Hukum menerima Pengurangan Masa Pidana 2 bulan; dan 7 Anak Berkonflik dengan Hukum menerima Pengurangan Masa Pidana 3 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menteri Imipas) Agus Andrianto, mengatakan PMP memiliki beberapa manfaat, yakni meningkatkan motivasi dan perilaku positif, mempercepat reintegrasi sosial, mengurangi beban psikologis, memperkuat hubungan keluarga, serta membangun harapan dan masa depan yang lebih baik.

"PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada Anak Binaan yang telah berbuat baik dan memperbaiki diri. Ini menjadi indikator Anak Binaan telah menaati peraturan dan mengikuti program pembinaan dengan baik," ujar Agus kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).

Agus berharap remisi ini dijadikan semangat dan tekad bagi Anak Berkonflik dengan Hukum untuk mengisi hari-hari dengan memperbanyak melakukan kegiatan bermanfaat. Ia juga mengapresiasi seluruh petugas Pemasyarakatan yang telah menjalankan tugas dan kewajiban dalam membina narapidana serta jajaran pemerintah, instansi, dan lembaga sosial terkait yang telah berpartisipasi mendukung tugas dan fungsi Pemasyarakatan.

Agus menyebut fokus utama Anak Berkonflik dengan Hukum khususnya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) adalah pendidikan dan peningkatan skill keterampilan, yaitu pendidikan formal SD, SMP dan SMA, pendidikan informal program Paket A, B,C, serta program pengembangan bakat dan keterampilan.

"Kami bangga tidak sedikit Anak binaan kami dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dengan berbekal ijazah yang mereka dapat saat sekolah di LPKA. Bahkan cukup banyak yang sukses mendapatkan pekerjaan yang bergengsi. Itulah sebenarnya tujuan pentingnya, selain mereka menyadari kesalahannya juga menjadikan mereka generasi tangguh, intelektual, dan mandiri. Karena sekali lagi mereka bagian dari generasi emas Indonesia," ungkapnya.

"Saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar Anak Binaan yang mendapatkan PMP terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan takwa, serta meningkatkan kualitas diri. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa," tutur Agus.

Pada tahun ini, penerima PMP HAN terbanyak berasal dari Sumatra Utara sebanyak 163 Anak Berkonflik dengan Hukum, Jawa Timur sebanyak 132 Anak Berkonflik dengan Hukum, dan Jawa Barat sebanyak 97 Anak Berkonflik dengan Hukum. Melalui PMP HAN, negara menghemat biaya makan Anak Berkonflik dengan Hukum sebesar Rp 939.930.000 (Rp 939 juta).

Pengurangan Masa Pidana bagi Anak Berkonflik dengan Hukum merupakan bagian dari pendekatan rehabilitatif. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

(yld/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial