Pedih! Warga Makassar Beli Rumah Rp 1 M, Terancam Disita Imbas Developer Pailit

13 hours ago 4

Makassar -

Developer perumahan PT Aero Multi Karya di Makassar dinyatakan pailit oleh majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Imbasnya, sebanyak 135 rumah warga di perumahan elite Aerohome Estate, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, terancam disita untuk dilelang.

"Telah dijatuhkan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar yang menyatakan PT Aero Multi Karya dalam keadaan pailit," ujar kuasa hukum mayoritas kreditur Perumahan Aerohome Estate, Andi Muhammad Ikhsan, kepada wartawan saat konferensi pers, dilansir detikSulsel, Selasa (22/7/2025).

Ikhsan menyebutkan putusan yang dibacakan pada 21 Juli itu sangat mengejutkan dan merugikan para kliennya atau kreditur. Putusan itu membuat 135 rumah kliennya terancam disita dan dikelola oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi ada sekitar 135 rumah warga di sana terancam di sita imbas putusan ini. Putusan pailit ini sangat mengejutkan dan merugikan, terutama bagi kreditur, yakni masyarakat pemilik unit perumahan Aero," kata Ikhsan.

Ikhsan menjelaskan, warga perumahan dan developer sebelumnya telah bersepakat untuk penyelesaian secara damai masalah ini. Pihaknya juga menilai rekomendasi pengurus atau kurator untuk menjatuhkan putusan pailit tidak memberikan perpanjangan waktu atau penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) tetap pada debitur.

"Hal ini sangat bertentangan dengan semangat perdamaian dalam PKPU yang dimana memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada debitur untuk menyusun dan mengoptimalkan proposal perdamaian dalam jangka waktu paling lama 270 hari berdasarkan ketentuan Undang-Undang Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004, namun dalam waktu 45 hari debitur diputus pailit, ruang tersebut di jegal oleh majelis hakim dan pengurus," katanya.

Ikhsan mengaku kreditur dan debitur siap mengajukan berbagai upaya hukum untuk menuntut keadilan. Langkah yang dilakukan mulai dari mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), pengaduan etik kepada Dewan Kehormatan Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI), laporan ke Komisi Yudisial, laporan ke Badan Pengawas MA, hingga laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara itu, kuasa hukum kreditur Perumahan Aerohome Estate, Muh Mahbub Amin, juga memastikan mengajukan kasasi ke MA atas putusan pailit yang dinilai merugikan. Saat ini, pihaknya tengah menunggu salinan putusan untuk mengajukan upaya hukum.

"Kami pastikan maju kasasi, saat ini sedang meminta salinan. Kalau kami dianggap tidak koperatif, itu omong kosong. Kami awalnya minta perpanjangan (PKPU) 60 hari dan sudah menyiapkan draf proposal perdamaian," ungkap Mahbub.

Curhat Warga

Warga perumahan Aerohome Estate yang membeli secara tunai curhat atas masalah itu. Harga tunai rumah itu senilai Rp 1 miliar.

"Saya sebagai warga merasa tidak fair dengan putusan itu karena kita mengajukan perpanjang waktu, tapi tiba-tiba langsung dinyatakan pailit. Saya beli sejak 2019 rumah dua lantai seharga Rp 1 miliar," kata warga perumahan Aerohome, Siti Sabaria, kepada detikSulsel, Selasa (22/7/2025).

Dia mengaku sudah menempati rumah itu sejak dibeli secara tunai pada 2019. Namun sertifikat rumah belum dibalik nama atau masih atas nama developer hingga saat ini.

"Kita sudah tinggali rumah itu mulai dari 2019 sampai sekarang. Sudah lunas, sisa menunggu sertifikat. Kita membelinya rata-rata cash semua, dari 140 hanya 5 orang yang sudah bersertifikat," jelasnya.

Dia merasa putusan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) No 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Mks itu tidak adil. Sabaria pun menegaskan menolak jika rumahnya dilelang.

Baca selengkapnya di sini dan di sini.

(idh/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial