Jakarta -
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa revisi RKUHAP tidak memperlemah pemberantasan korupsi. Komisi III DPR akan menyiapkan waktu membahas RKUHAP dengan KPK dan aktivis antikorupsi.
"Tentu saja kami tidak ingin RUU KUHAP melemahkan pemberantasan korupsi, kami akan mengalokasikan waktu raker/RDPU dengan KPK dan aktivis antikorupsi untuk membahas masukan terkait RUU KUHAP," kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).
"Agenda tersebut akan dilaksanakan pada masa persidangan mendatang," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Habiburokhman melanjutkan, bahwa RKUHAP tidak akan mengesampingkan sifat lex specialis UU Tipikor dan UU KPK. Justru sebaliknya, RKUHAP dinilai bakal memperkuat posisi KPK.
"RUU KUHAP justru memperkuat posisi KPK, hal ini dapat dilihat dalam Pasal 3 ayat (2) RUU KUHAP yang menyebutkan bahwa ketentuan dalam undang-undang ini dimaksudkan untuk melaksanakan tata cara peradilan pidana terhadap seluruh tindak pidana, kecuali diatur lain dalam undang-undang," ucapnya.
Atas hal itu, KPK dapat bekerja dengan UU KPK dalam penanganan kasus korupsi. Dijelaskan juga dalam RKUHAP bahwa penyidik KPK dikecualikan dari keharusan koordinasi dan pengawasan ke Polri.
"Selain itu, dalam Pasal 7 ayat (5) RUU KUHAP secara eksplisit menyebutkan bahwa penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi dikecualikan dari koordinasi dan pengawasan oleh penyidik Polri," ungkapnya.
Habiburokhman juga menjelaskan tidak benar penyidik dan penyelidik KPK tidak diakomodir dalam RKUHAP. Habiburokhman membantah bahwa penyelidik nantinya hanya berasal dari kalangan Polri.
"Berdasarkan hasil kesepakatan panja, dalam Pasal 1 angka 7, disebutkan bahwa penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat lain yang diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan. Jadi tidak benar kalau penyidik hanya dari Polri," sebutnya.
"Yang ketiga, tidak benar bahwa definisi penyidikan terlalu sempit. Definisi penyelidikan konsisten dengan pendekatan formil dan tidak menghalangi pengumpulan informasi awal oleh institusi seperti KPK," tambah dia.
KPK sebelumnya menyampaikan telah bersurat ke Presiden Prabowo Subianto hingga DPR terkait revisi KUHAP. KPK berharap bisa melakukan audiensi untuk menyampaikan pandangannya terkait RKUHAP tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryamto, dalam acara diskusi bertajuk 'Menakar Dampak RUU Hukum Acara Pidana bagi Pemberantasan Korupsi' di KPK pada Selasa (22/7).
"Beberapa waktu yang lalu kami telah menyampaikan surat ke Ketua DPR dengan tembusan Ketua Komisi 3. Kami menyampaikan harapan untuk bisa beraudiensi, sekaligus kami menyampaikan pandangan dan usulan atau konfirmasi terhadap rancangan KUHAP yang kami pegang," kata Imam.
"Karena kami tidak tahu yang berkembang itu seperti apa sampai dengan saat ini. Termasuk juga kami menyampaikan surat audiensi dan usulan tersebut kepada Presiden, CC Menteri Hukum," tambahnya.
(ial/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini