Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi peringatan keras terkait gratifikasi atau pemberian hadiah. KPK menegaskan gratifikasi bukanlah rezeki.
Pernyataan itu disampaikan oleh akil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dalam program Series Penguatan Integritas Pegawai Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Kamis (20/3). Dia awalnya meminta seluruh pegawai Rutan KPK untuk memegang prinsip kejujuran dalam menjalankan tugas-tugas.
"Kita tidak boleh mengambil hak orang lain, menerima yang bukan hak, tidak meminta yang bukan hak, dan menolak yang bukan hak," kata Ibnu dikutip, Rabu (26/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ibnu lalu menyinggung soal praktik gratifikasi. Dia mengatakan pegawai KPK harus berani dalam menolak segala bentuk gratifikasi.
Menurut Ibnu, gratifikasi bukan termasuk bagian dari rezeki. Ibnu menyebut gratifikasi merupakan pintu masuk praktik korupsi yang bisa merusak integritas.
"Kalau mendapatkan gratifikasi, jangan menganggap itu rezeki," kata Ibnu.
Hal senada disampaikan Sekjen KPK, Cahya H. Harefa, yang turut hadir di lokasi. Cahya mengatakan pegawai Rutan KPK harus berani melapor jika menemukan adanya praktik korupsi yang terjadi di Rutan KPK.
"Harapannya, melalui acara ini kita diingatkan lagi agar tidak kalah dari tantangan, walaupun menjaga integritas itu tidak selalu mudah. Marilah kita saling menjaga dan saling melapor kalau ada yang tidak benar," ucap Cahya.
KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Tak Terima Gratifikasi-THR
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
"Pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya," kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (25/3).
Selain itu, Tessa mengingatkan para penyelenggara negara untuk tidak meminta THR atau hal sejenis. Para pimpinan ASN juga diminta tidak memberikan gratifikasi, suap, dan lainnya.
"Termasuk melakukan permintaan dana atau hadiah seperti THR atau sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama pegawai negeri atau penyelenggara negara," sebutnya.
Dia mengatakan, semestinya pimpinan, inspektorat ataupun satuan pengawas internal di setiap institusi, melakukan pemantauan. Hal itu sesuai dengan surat edaran yang telah diterbitkan KPK.
"Hal ini sebagaimana Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya," ucapnya.
(maa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini