Tumpukan Rp 288 M Bagai Kasur Disita Kejagung di Kasus TPPU Duta Palma

1 month ago 45

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung RI) kembali menyita uang sebesar Rp 288 miliar terkait kasus pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi korporasi Duta Palma Group. Uang sitaan itu ditampilkan saat jumpa pers Kejagung sore ini.

Pantauan detikcom di Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2024) uang tunai itu ditempatkan dalam plastik bening. Uang berjumlah ratusan miliar itu ditumpuk memanjang dilokasi jumpa pers.

Seluruh uang terdiri dari pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang dikelompokkan dengan jumlah masing-masing Rp 1 miliar dalam satu plastik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyebut uang tunai tersebut disita dari tersangka korporasi PT Darmex Plantation yang disamarkan ke rekening sorang berinisial RI.

"Oleh PT Darmex Plantations, uang tersebut dialihkan dan disamarkan pada rekening Yayasan Darmex dan rekening milik saudara RI dengan jumlah uang Rp288 miliar," kata Qohar dalam jumpa pers.

Tumpukan Rp 288 M Bagai Kasur Disita Kejagung di Kasus TPPU Duta PalmaTumpukan Rp 288 M Bagai Kasur Disita Kejagung di Kasus TPPU Duta Palma (Foto: Rumondang Naibaho/detikcom)

"RI ini ada indikasi mantan saudara ipar Surya Darmadi, ada indikasi itu. Sehingga namanya dipakai untuk mengalihkan, menyamarkan uang ini dan kemudian kami melakukan penyitaan," ungkap Qohar.

Qohar menyebut, uang tersebut ditampung PT Darmex Plantation dari 5 perusahaan Duta Palma Grup yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Uang hasil kejahatan itu, sengaja dikirim kepada RI untuk disamarkan.

"Hasil kejahatan dan tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan dan ditempatkan pada PT Darmex Plantations, yaitu holding perkebunan dari lima perusahaan di atas," jelas Qohar.

Sebelumnya, Kejagung juga telah tiga kali menyita uang tunai dengan jumlah fantastis dalam perkara ini. Pertama Kejagung menyita uang tunai senilai Rp 450 miliar, kemudian dilakukan penyitaan kembali dengan jumlah Rp 371 Miliar. Uang itu disita dari PT Asset Pacific yang masih satu grup dengan Duta Palma.

Kejagung Sita Uang Rp 288 Miliar Terkait Kasus TPPU Korporasi Duta PalmaKejagung Sita Uang Rp 288 Miliar Terkait Kasus TPPU Korporasi Duta Palma (Foto: Rumondang Naibaho/detikcom)

Kemudian disusul dengan penyitaan uang sebesar Rp 301 miliar dari PT Darmex Plantation. Artinya, penyitaan hari ini merupakan yang keempat diungkap Kejagung dalam perkara ini.

Adapun kasus korupsi dengan tersangka korporasi Duta Palma Group merupakan pengembangan kasus korupsi terkait perizinan perkebunan sawit Bos Duta Palma, Surya Darmadi.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total lima korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang terkait perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu. Kelima tersangka korporasi itu adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.

Sedangkan dua perusahaan lainnya yakni PT Darmex Plantations (holding perkebunan) dan PT Asset Pacific (holding properti) ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Mereka diduga ditugaskan melakukan pencucian uang hasil korupsi tersebut.

(ond/yld)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial