Washington -
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memerintahkan pemeriksaan media sosial bagi semua pemohon visa AS yang pernah ke Jalur Gaza sejak 1 Januari 2007. Kebijakan itu disebut untuk memperketat pemeriksaan bagi pelancong asing.
Perintah untuk pemeriksaan media sosial itu mencakup semua visa imigran dan non-imigran, termasuk pekerja organisasi non-pemerintah serta individu yang telah berada di Gaza untuk jangka waktu tertentu, baik dalam kapasitas resmi atau diplomatik.
"Jika peninjauan hasil media sosial mengungkap potensi informasi yang merendahkan terkait masalah keamanan, maka SAO harus diserahkan," kata Departemen Luar Negeri, dilansir Reuters, Jumat (18/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan terbaru Trump ini mengacu pada pendapat penasihat keamanan, yang merupakan investigasi antarlembaga untuk menentukan apakah pemohon visa menimbulkan risiko keamanan nasional bagi AS.
Langkah tersebut dilakukan setelah pemerintahan Trump mencabut ratusan visa di seluruh negeri, termasuk status beberapa penduduk tetap yang sah berdasarkan Undang-Undang tahun 1952 yang mengizinkan deportasi imigran mana pun yang kehadirannya di negara tersebut dianggap merugikan kebijakan luar negeri AS.
Kabel tertanggal 17 April itu ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio, yang mengatakan pada akhir Maret bahwa ia mungkin telah mencabut lebih dari 300 visa.
Seorang juru bicara Departemen Luar Negeri AS menolak berkomentar mengenai komunikasi internal ketika ditanya tentang kabel tersebut, tetapi mengatakan setiap calon pelancong ke AS menjalani pemeriksaan keamanan antarlembaga yang ekstensif.
"Pemerintahan Trump berfokus pada perlindungan negara dan warga negara kita dengan menegakkan standar keamanan nasional dan keselamatan publik tertinggi melalui proses visa kami," kata juru bicara itu, seraya menambahkan bahwa semua pemohon visa terus diperiksa.
"Pemeriksaan keamanan berlangsung sejak saat setiap permohonan, melalui putusan visa, dan setelahnya selama masa berlaku setiap visa yang dikeluarkan, untuk memastikan individu tersebut tetap memenuhi syarat untuk bepergian ke Amerika Serikat," tambahnya.
Pejabat Trump mengatakan pemegang visa pelajar dapat dideportasi karena dukungan terhadap Palestina dan kritik terhadap perilaku Israel dalam perang di Gaza, sebab tindakan mereka sebagai ancaman terhadap kepentingan kebijakan luar negeri AS.
Para kritikus Trump menyebut upaya itu sebagai serangan terhadap hak kebebasan berbicara berdasarkan Amandemen Pertama Konstitusi AS.
Konstitusi AS menjamin kebebasan berbicara bagi setiap orang di AS, terlepas dari status imigrasi. Namun, ada beberapa contoh besar tentang pencabutan visa mahasiswa yang menentang perang Israel di Gaza oleh pemerintah.
Di antara penangkapan yang paling banyak dipublikasikan adalah penangkapan yang terekam dalam video bulan lalu saat agen bertopeng menahan seorang mahasiswa Universitas Tufts dari Turki, Rumeysa Ozturk.
Simak juga Video: Tak Terima Paspor Israel, Maldives: Sikap Tanggapi Genosida Palestina
(fas/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini