Terbongkar LPG Subsidi Oplosan Beromzet Ratusan Juta Per Bulan

2 hours ago 2
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus pengoplosan liquid petroleum gas (LPG) bersubsidi 3 kilogram di Karawang, Jawa Barat, dan Semarang, Jawa Tengah. Para pelaku bisa meraup omzet ratusan juta rupiah tiap bulan.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan informasi awal pengungkapan kasus ini berasal dari masyarakat. Sebab, ada kelangkaan LPG di wilayah tersebut.

Nunung menyebut para tersangka dalam kasus ini diduga menyuntikkan isi dari tabung 3 kilogram ke tabung gas ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, hingga 50 kilogram alias nonsubsidi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait dengan laporan polisi, penyelidikan berdasarkan informasi adanya kegiatan penyuntikan atau pemindahan isi gas LPG dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg," kata Nunung dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (5/5/2025).

Pengoplosan gas bersubsidi ini, kata dia, terjadi pada 2 lokasi, yakni di Dusun Krajan, Telagasari, Karawang, dan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Banyumanik, Semarang. Dia kemudian menjelaskan kronologi pengungkapan di setiap lokasi.

Nunung menyebut, pada kasus di Karawang, praktik curang pengoplosan dilakukan langsung oleh pangkalan gas. Adapun pangkalan bertugas menyalurkan gas ke pengecer atau konsumen akhir

"Ini cukup menarik, biasanya orang beli dari pangkalan baru disuntik atau dipindahkan ke tabung non-subsidi. Nah ini pangkalan sendiri yang bermain," ungkap Nunung.

"Karena dampak dari pangkalan ini langsung bermain, terjadi kelangkaan secara lokal terhadap LPG 3 kilogram ini. Ini salah satu sumber informasi mengapa kita bisa tahu adanya penyalahgunaan LPG ini karena ada kelangkaan di sekitar pangkalan tersebut," jelasnya.

Siapa saja tersangka dalam kasus ini? Baca halaman selanjutnya.

4 Tersangka Ditangkap

Jumpa pers Bareskrim Polri soal gas oplosan Foto: Rumondang Naibaho/detikcom

Dari situ, penyidik berhasil mengamankan satu tersangka berinisial TN alias E. Dia merupakan pemilik sekaligus pemodal atau yang biasa disebut 'dokter'.

"Kita telah menetapkan tersangka dengan inisial TN alias E, hanya satu orang," ucap Nunung.

Dari tersangka TN polisi menyita 386 tabung gas yang terdiri dari 254 tabung gas 3 kg, 338 tabung gas 5,5 kg, dan 94 tabung gas 12 kg. Kemudian 20 regulator atau alat suntik yang sudah dimodifikasi, 10 potongan ember, 1 unit handphone, 1 buku catatan pembelian tabung gas 3 kg, dan 1 unit mobil pikap.

Sedangkan pada kasus di Semarang, pengoplosan dilakukan oleh sub penyalur elpiji, tepatnya di gudang pangkalan. Di sini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni FZSW alias A selaku pemodal, DS, dan KKI selaku 'dokter' atau pengoplos.

"Adapun otak atau yang memerintahkan adalah tersangka FZSW alias A," sebut dia.

Dari para pelaku, polisi menyita 4.109 yang terdiri dari 20 tabung 50 kg, 649 tabung 12 kg, 95 tabung 5,5 kg, dan 3.345 tabung 3 kg. Kemudian 10 unit selang, 1 unit timbangan, dan 12 paks segel baru warna kuning tabung 12 kg.

"Lima ikat plastik es batu ukuran 250 gram, 5 pak segel warna putih untuk tabung 5,5, 3 unit handphone, 1 unit truk, hingga 2 unit mobil pikap," imbuh Nunung.

Modus Pelaku

Barang bukti tabung gas milik komplotan pengoplos di Blora. Foto: Ilustrasi tabung gas LPG (Febrian Chandra /detikJateng)

Polisi juga mengungkap modus para pelaku. Pelaku memindahkan isi gas melon bersubsidi ke tabung berukuran lebih besar alias tabung non-subsidi ukuran 12 kg.

Nunung menyebut pada kasus di Karawang pihaknya mendapati pangkalan gas yang langsung melakukan praktik pengoplosan. Adapun pendirian pangkalan gas hanya sebagai kedok untuk mendapatkan bahan baku LPG 3 kg bersubsidi untuk dioplos.

"Setelah tabung 3 kg terkumpul kemudian disuntikkan ke tabung non-subsidi 12 kg dengan menggunakan alat regulator modifikasi dan batu es," jelas Nunung.

"Untuk mengisi (penyuntikan) tabung 12 kg dibutuhkan isi tabung 3 kg sebanyak 4 tabung," tambahnya.

Setelah tabung 12 kg hasil penyuntikan itu terisi, para pelaku menjual ke masyarakat dengan harga non-subsidi. Tak hanya itu, isinya tidak sesuai standar atau dikurangi.

Raup Omzet Ratusan Juta Tiap Bulan

Barang bukti gas LPG oplosan Foto: Ilustrasi elpigi oplosan (Ikbal Selamet/detikJabar)

Pada kasus ini, polisi menetapkan pemilik gudang sekaligus pengoplos berinisial TN alias E sebagai tersangka. Dia telah meraup keuntungan hingga Rp 1,2 miliar selama melakukan praktik curang itu.

"Untuk laporan Polisi Nomor 42 yang TKP Karawang bahwa akibat dari tindak pidana dilakukan oleh tersangka tersebut mendapat keuntungan Rp 106.356.000 per bulan. Sehingga kalau mereka sudah melakukan selama satu tahun, maka keuntungan total yang diperoleh lebih kurang Rp 1.276.272.000 (Rp 1,2 miliar)," terang Nunung.

Adapun akibat dari tindak pidana yang dilakukannya selama kurun enam bulan, para tersangka telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 5,6 miliar.

"Sehingga negara telah kehilangan subsidi LPG sebesar Rp 5.602.824.000. Nah ini bukan keuntungan yang mereka peroleh, tapi kalkulasi kehilangan barang subsidi yang harusnya diterima oleh masyarakat, namun demikian ini tidak tepat sasaran," pungkas Nunung.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan pidana denda Rp 60 miliar.

(rdp/rdp)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini


Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial