Jakarta -
Juru sita pengganti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rini Asmin Septerina mengaku menerima duit Rp 49 juta dari pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Keterangan ini berbeda dengan kesaksian Rini sebelumnya di sidang 3 hakim nonaktif PN Surabaya.
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar, ibunda Ronald, Meirizka Widjaja serta pengacara Ronald, Lisa Rachmat.
"Yang menerima dari Saudara Lisa ya, totalnya berapa tadi?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekitar Rp 49 (juta)," jawab Rini.
Rini mengatakan uang pertama yang diterima dari Lisa senilai Rp 5 juta. Dia menuturkan uang itu merupakan 'uang jajan' karena menginformasikan pelimpahan perkara Ronald ke PN Surabaya.
"Untuk yang pertama Rp 5 juta itu apakah pinjam juga?" tanya jaksa.
"Bukan, yang Rp 5 (juta) itu bukan minjam, katanya buat, istilahnya buat jajan gitu," jawab Rini.
Kemudian, Rini mengaku meminjam uang ke Lisa untuk keperluan berobat. Dia mengatakan akan mengembalikan uang pinjaman tersebut.
"Seluruhnya berapa yang akhirnya saksi terima dari terdakwa Lisa Rachmat?" tanya jaksa.
"Selebihnya saya akadnya ke bu Lisa pinjam pak," jawab Rini.
"Berapa jumlah yang saksi terima dari terdakwa Lisa Rachmat?" tanya jaksa.
"Jumlahnya saya kurang tahu, kemarin sih kalau nggak salah sekitar Rp 48, 49 (juta)," jawab Rini.
Rini juga telah dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa 3 hakim nonaktif PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Dalam sidang itu, Rini mengaku menerima uang dari Lisa sebesar Rp 50 juta bukan Rp 49 juta.
Rini mengklaim pemberian dari Lisa, selain uang Rp 5 juta, merupakan pinjaman. Dia mengatakan pemberian Rp 5 juta itu sebagai 'uang jajan' setelah melaporkan pelimpahan perkara Ronald ke PN Surabaya.
"Rp 50 juta ya?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/1).
"Itu pemberiannya bertahap, Pak," jawab Rini.
"Ya perkiraan ibu Rp 50 juta ya totalnya?" tanya jaksa.
"Karena saya kan pinjam ke beliau itu," jawab jaksa.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Meirizka memberi suap agar anaknya divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera. Suap itu diberikan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Ronald.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp 1.000.000.000 dan SGD 308.000 (sekitar Rp 3,6 miliar)," kata jaksa dalam sidang dakwaan Meirizka di PN Tipikor Jakarta, Senin (10/2).
Suap itu diberikan melalui pengacara bernama Lisa Rachmat yang juga jadi terdakwa. Uang suap tersebut lalu diserahkan kepada tiga hakim majelis kasus Ronald Tannur di PN Surabaya, mulai Erintuah Damanik, Mangapul, sampai Heru Hanindyo. Tiga hakim itu juga telah menjadi terdakwa.
Sementara Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Selain itu, Zarof didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.
Ronald sendiri telah dihukum 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi. Dia sedang menjalani hukuman penjara.
(mib/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini